DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka tindak pidana penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh pihak PT Megapolitan Development tbk ke Kepolisian.
Kuasa hukum pemohon, Kanisius Huller SH, mengatakan dirinya mengambil langkah melalukan praperadilan di PN Depok untuk mendapatkan hak kliennya bebas dari jeratan hukum karena dasar penetapan tersangka yang dilakukan Polres Metro Depok dinilai mengada-ngada dan tidak sesuai fakta-fakta hukum. Praperadilan ini dikatakan Kanisius agar kliennya mendapatkan keadilan, sehingga perkara yang dihadapi kliennya bisa terang benderang atas kedudukan hukumnya.
“Sayangnya sidang hari ini ditunda hingga tanggal 23 Oktober 2026 nanti karena termohon yakni Penyidik Polres Metro Depok tidak hadir dan ada permintaan dari hakim untuk melanjutkannya nanti,” jelas Kanisius di PN Depok, Jum’at (9/10/2026).
Sebagai kuasa hukum, dirinya bersama Richard William (RW) and Partner berharap putusan ini bisa diselesaikan dengan baik bahwa korban yang memiliki Hak waris dijadikan tersangka oleh Penyidik Polres Metro Depok adalah keliru. Kanisius juga berharap kliennya sebagai pihak yang terzolimi bisa berada dirumah dengan tenang bersama keluarganya.
Di tempat terpisah, kuasa hukum pemohon, Richard William, yang juga Ketua Umum GAPTA dan salah satu dewan pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia menyebut dasar alas hak yang digunakan patut dipertanyakan mengingat pihak Megapolitan Development Tbk lah yang harusnya menjadi tersangka dengan dalil alasan hukum bahwa mereka diduga melakukan tindak pidana penyerobotan karena tidak memiliki alas hak kuat dan mengklaim lahan ditempat warga yang disengketakan.
“Jadi mereka awalnya menggunakan SHGB 442, selanjutnya berubah menjadi SHGB 726, ini yang benar yang mana? karena tidak mungkin dalam satu obyek ada dua SHGB, itu yang perlu kami uji disini karena ada indikasi tindak pidana pemerasan memaksa seseorang menyerahkan suatu barang dengan cara menggunakan aparat hukum,” jelasnya saat dikonfirmasi seusai persidangan, Jum’at (9/10/2026).
Menurut dia, sebelumnya sudah ada perkara pidana dengan No 1/PID.B/2024 yang mana menggunakan alas hak yang sama di wilayah Kelurahan Limo, sementara saat ini SHGB tersebut berpindah ke Krukut.
“Itu kita pertanyakan, apakah status SHGB bisa seperti kutu loncat? Dasar hukumnya apa SHGB bisa loncat-loncat? Oleh karena itu kami berkeyakinan seratus persen bahwa klien kami Ibu Ida binti Alm Kusan itu bukan pelaku pidana penyerobotan lahan seperti yang disangkakan tapi justru korban penyerobotan lahan,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, adanya dugaan konspirasi dengan adanya vonis tindak pidana penyerobotan, maka otomatis hak kliennya akan hangus dianggap terbukti secara hukum bahwa kliennya tidak memiliki lahan disitu.
Richard juga menyebut pihaknya melakukan upaya praperadilan agar pihak penyidik tidak menekan kliennya dan memaksa untuk diperiksa apalagi sampai nanti dilakukan penahanan karena sesuai aturan KUHAP yang baru tahun 2025 nomor 20 ditegaskan selama ada proses praperadilan maka proses hukum di kepolisian harus ditangguhkan.
Terkait adanya dugaan adanya oknum penyidik nakal, Richard menyebut bisa memastikan bahwa penyidik melakukan tindakan yang tidak sesuai.
“Kalau saya sudah tidak menduga lagi, tapi bisa memastikan bahwa penyidik melakukan tindakan yang nakal karena dari pihak Polres Depok melakukan pemagaran tahun 2025 menggunakan SHGB 442/Krukut Tahun 2013 namun kemudian melakukan pengukuran ulang menggunakan SHGB 726/Desa Limo Tahun 2009 diganti 726/Krukut. Disinilah kami dapat pastikan bahwa dokumen yang mereka gunakan palsu, karena tidak mungkin dalam satu obyek ada dua SHGB yang digunakan oleh orang yang sama,” tegasnya.
Untuk langkah lainnya, Richard mengatakan sudah melakukan laporan ke Propam Mabes Polri dan sudah di disposisikan ke Wassidik Polda Metro Jaya, serta mengajukan permohonan RDPU DI DPR RI supaya digelar dengan terang siapa dibalik tokoh yang bisa disebut mafia tanah dan hukum ini. []
