Oleh: Eva Ummu Naira, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Euforia menempuh pendidikan ke jenjang perguruan tinggi setiap tahun terjadi. Semangat generasi muda menempuh dunia perkuliahan tak perlu diragukan lagi. Hal tersebut bisa terlihat dari semangatnya mahasiswa baru mengikuti rangkaian ospek, berangkat sebelum pagi membawa harapan cita-cita yang mulia, menuntut ilmu setinggi-tingginya untuk kehidupan yang lebih baik.
Satu sisi banyak mahasiswa baru di sisi lain pasti ada banyak sarjana yang lahir. Namun, belum lama ini muncul pemberitaan, banyak sekali sarjana menganggur sulit mendapatkan lapangan pekerjaan, ironi bukan?
Sebagaimana yang diberitakan gesuri.id, (15/8/2026), ada dua kabar tentang ketenagakerjaan yang muncul hampir bersamaan sebagai satu persoalan. Pertama, data BPS Mei 2026 menunjukkan Indonesia masih memiliki sekitar 7,22 juta penganggur. Yang menarik, sekitar 1,03 juta di antaranya merupakan lulusan D4 hingga S3. Artinya, lebih dari satu juta orang yang telah menempuh pendidikan tinggi belum mendapatkan pekerjaan. Kedua, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie mengungkap adanya peluang bagi sekitar 100 ribu warga Indonesia setiap tahun untuk bekerja di Jepang.
Pemerintah kemudian bergerak menyiapkan satgas dan melibatkan _career center_ (pusat karier) perguruan tinggi untuk mempersiapkan calon pekerja. Di satu sisi, tentu ini kabar baik, Jepang membutuhkan tenaga kerja, sementara Indonesia memiliki angkatan kerja yang besar.
Di sisi lain, ada sebuah pertanyaan yang lebih mendasar yaitu mengapa negara dan keluarga mengeluarkan biaya besar untuk menghasilkan sarjana, tetapi setelah mereka lulus, perekonomian kita belum mampu menyediakan cukup banyak pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi mereka?
Pengamat pendidikan Darmaningtyas menilai fenomena jutaan sarjana menganggur berkaitan erat dengan pemerintah yang tidak membuka banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Menurutnya, banyaknya sarjana yang menganggur bukan semata-mata salahnya pendidikan, tetapi juga salahnya pemerintah yang tidak memiliki kemampuan untuk menciptakan lapangan kerja (ValidNews.id, 12/8/2026).
Sangat disayangkan pemerintah belum mampu mengurai menyelesaikan masalah dan mencari solusi fundamental agar masalah pengangguran sarjana tidak menjadi “bom waktu” yang bisa meledak kapan saja. Pemerintah justru mencari solusi pada aspek permukaannya saja.
Sebagai contoh, lulusan tidak terserap pasar kerja muncul wacana memangkas jurusan yang tidak relevan dengan dunia industri. SDM tidak kompetitif dan berdaya saing, dibuatlah pendidikan vokasi di setiap perguruan tinggi, kartu prakerja, dan program magang nasional. Padahal, jika ditarik benang merahnya, akar masalah sebenarnya ada pada lepasnya peran negara dalam menjamin tersedianya lapangan kerja bagi masyarakat, tak terkecuali para sarjana.
Semua ini berawal dari kesalahan paradigma sistem kapitalisme yang memandang pendidikan dan pelayanan kepada rakyat. Dalam sistem ini, pendidikan dipandang sekadar batu loncatan untuk terserap di dunia kerja dan industri. Orientasi pendidikan diarahkan hanya untuk mencetak tenaga kerja siap pakai, untuk memenuhi kebutuhan industri, bukan melahirkan pelopor yang mampu membangun dan memajukan industri dalam negeri.
Dalam sistem kapitalisme, pekerja tidak dipandang sebagai manusia dengan hak atas kesejahteraan, melainkan sekadar faktor produksi. Perusahaan lebih memilih tenaga kerja murah dengan keterampilan praktis ketimbang lulusan sarjana yang menuntut upah layak. Ketidakseriusan negara dalam membangun SDM unggul berakibat pada rendahnya kualitas lulusan.
Anggaran pendidikan pun tidak diprioritaskan sebagai jalan utama membentuk SDM inovatif. Akibatnya, pendidikan tinggi kehilangan makna sejatinya, yakni bukan lagi sarana mencetak generasi berilmu dan berintegritas, melainkan sekadar mesin produksi tenaga kerja murah bagi kepentingan industri. Alhasil, lulusan pendidikan tinggi kehilangan posisi strategis dalam membangun peradaban.
Hal ini sangat berbeda dalam pandangan Islam. Dalam aspek pendidikan, negara yang menerapkan aturan Islam akan memberikan akses dan layanan pendidikan secara gratis bagi setiap peserta didik, karena pendidikan adalah kebutuhan pokok bagi rakyat. Masyarakat tidak akan terbebani dengan biaya pendidikan tinggi yang mahal sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme.
Bahkan, para peserta didik diberi kesempatan luas untuk belajar dalam berbagai disiplin ilmu. Dengan kebijakan ini, setiap individu mampu mengembangkan diri dan berprestasi sesuai kemampuan mereka sehingga tercipta SDM unggul yang kompetitif dan bisa tercipta peradaban yang unggul.
Negara yang menerapkan aturan Islam tidak boleh melepaskan tanggung jawab menciptakan lapangan kerja kepada mekanisme pasar atau korporasi semata. Lapangan kerja bagi sarjana semestinya menjadi prioritas, karena mereka aset intelektual yang dibutuhkan untuk membangun peradaban.
Negara Islam akan membuka ruang kerja sesuai kompetensi sarjana, baik di sektor pendidikan, kesehatan, teknologi, maupun administrasi pemerintahan serta menciptakan lapangan kerja yang dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang sangat besar, yaitu membangun industri alat-alat berat secara mandiri.
Hanya dengan sistem Islamlah semua itu akan terwujud, negara akan senantiasa menempatkan para lulusan sarjana sebagai aset peradaban yang harus diberdayakan untuk kemaslahatan umat.[]
