Scroll untuk baca artikel
Nasional

Soal Biaya Medis Korban Keracunan MBG, BPJS: KLB Jadi Tanggungan Pemda

×

Soal Biaya Medis Korban Keracunan MBG, BPJS: KLB Jadi Tanggungan Pemda

Sebarkan artikel ini

DEPOKPOS – Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut biaya medis akibat keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) jika peristiwa keracunan itu ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Oleh karena itu, dia menyebut, BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya penanganan medis dalam kasus keracunan MBG selama bukan KLB.

“Sepanjang tidak ada declare bahwa itu masalah terkait dengan KLB. Kalau KLB lokal, maka tanggung jawabnya pemda,” kata Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Kamis (9/10/2025), dikutip dari Antaranews.

Meski begitu, dia juga mengingatkan bahwa manfaat pembiayaan tersebut hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan hanya menjamin peserta BPJS. Masa bukan (peserta) BPJS, dijamin oleh BPJS?” ujarnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan program MBG menjadi sorotan karena telah mengakibatkan ribuan orang terdampak keracunan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana menyebutkan, terdapat lebih dari 6.457 orang terdampak keracunan MBG hingga 30 September 2025.