Mediasi Penipuan Shila Residence Citayam Mentok, Korban Lanjutkan Proses Hukum

Mediasi Penipuan Shila Residence Citayam Mentok, Korban Lanjutkan Proses Hukum

DEPOK – Keberhati-hatian dalam membeli rumah idaman memang sangat diperlukan, diperlukan ketelitian dan pendalaman yang lebih untuk memilah dan memilih, apalagi menyangkut properti seperti rumah maupun tanah.

Hal tersebut dialami salah satu pembina organisasi wartawan, FWJ Indonesia, WS Laoli yang menyebut bahwa dirinya telah menjadi korban dugaan tindak penipuan dan penggelapan terkait jual beli rumah Shila Residence Citayam Bojonggede Depok yang dialaminya pertengahan sejak 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Laoli menyatakan bahwa dia telah menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh AL yang membuat dirinya mengalami kerugian cukup besar.

Ditemui usai melakukan mediasi dengan pihak terlapor di Polresta Depok, Laoli menungkap masih belum ada itikad baik dari pihak pengembang dengan tidak menghadiri mediasi tersebut dan hanya diwakili oleh pengacaranya.

“Hari ini saya dapat undangan, katanya mau mediasi. Tapi ternyata tadi yang saya laporkan yakni A. Latif si penjual rumah ini tidak datang dan malah mengutus kuasa hukumnya. Ini saya melihat tidak ada itikad baik menyelesaikan masalah ini,” tegas Laoli di Depok, Jum’at (9/5).

“Prosesnya sendiri saya sebut bukan mediasi ya, karena saya justru digiring ke tangan pertama, sedangkan saya beli rumah ini ke A. Latif, jadi dengan tegas saya katakan tadi minta di proses secepatnya.” lanjutnya.

Termasuk juga Laloli meminta pihak yang mengaku sebagai notaris yang dibawa A. Latif itu turut di proses. Laoli mengaku pihak notaris itu disebut sebagai notaris freelance oleh pihak penyidik.

“Tidak ada itu notaris freelance, semua notaris itu ada dasar hukumnya. Bisa diduga itu rekayasa, maka saya minta sama penyidik Polres Depok agar secepatnya mereka ini ditahan,” tambah Laoli.

Proses mediasi sendiri bisa dibilang mengalami kebuntuan karena Laoli diarahkan untuk membuat surat sertifikat, padahal karena tidak adanya surat sertifikat inilah dirinya melapor.

“Saya beli rumah itu tanggal 21 Juli 2023, mereka janji nanti sertifikatnya jadi pada tanggal 21 Juli 2024. Kenyataannya yang dikasih ke saya hanya PPJB, padahal rumah tersebut saya beli cash,” terang Laoli.

Selanjutnya, Laoli menegaskan akan terus membawa masalah ini di jalur hukum dan dirinya mendapat informasi akan segera melakukan gear perkara,

Sebelumnya, selama ini dia sudah mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak ada titik temu penyelesaian. Alasan tersebutlah yang membuat Laoli menyebut nilai kerugian yang dideritanya lumayan besar dan akhirnya membuat laporan dengan delik aduan penipuan dan penggelapan.

“Nilai kerugian saya yang secara cash itu 490 juta rupiah, kerugian lainnya karena uang ini saya pinjam dari bank dengan pengembalian selama 10 tahun dan setiap bulan gaji pegawai saya dipotong. Jadi totalnya saya harus membayar sekitar 1,5 milyar, karena ini pinjaman dari bank, “tegasnya.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait