Buang Limbah Medis di Pemukiman, 2 Rumah Sakit di Karawang Kena Sanksi

Buang Limbah Medis di Pemukiman, 2 Rumah Sakit di Karawang Kena Sanksi

DEPOKPOS – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Jabar mengenakan sanksi administrasi dua rumah sakit swasta atas dugaan pembuangan limbah domestik yang terkontaminasi dengan limbah medis di area pemukiman Desa Karangligar, Karawang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Iwan Ridwan, di Karawang, Selasa menyebutkan, kedua rumah sakit swasta tersebut ialah Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.

Bacaan Lainnya

Sanksi itu diberikan terkait dengan dugaan pembuangan limbah domestik yang terkontaminasi limbah medis di wilayah pemukiman Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.

BACA JUGA:  Ini Pengurus Baru Dewan Pers Periode 2025-2028

“Mereka (dua rumah sakit itu) harus memperbaiki tata kelola limbahnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Ia mengatakan, untuk Rumah Sakit Bayukarta diwajibkan melakukan pemilahan antara sampah domestik dan limbah medis mulai dari sumbernya hingga ke tempat penampungan sementara (TPS).

“Kemasan untuk limbah medis infeksius harus berwarna kuning dan diberi simbol limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya),” katanya.

Selain itu, Rumah Sakit Bayukarta juga diwajibkan memiliki kontrak kerja sama pengelolaan sampah domestik dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang atau pihak ketiga yang sudah memiliki izin.

BACA JUGA:  Ini Pengurus Baru Dewan Pers Periode 2025-2028

Disebutkan bahwa rumah sakit tersebut juga harus segera melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.

Sedangkan Rumah Sakit Hermina dikenakan kewajiban untuk memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan limbah padat medis infeksius dan limbah B3.

“Mereka juga harus memilah sampah dari sumber hingga TPS, serta bekerja sama dengan pihak yang berizin,” kata Iwan.

Dikatakan pula, kedua rumah sakit itu, Rumah Sakit Hermina dan Rumah Sakit Bayukarta juga diwajibkan untuk melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di lokasi Desa Karangligar, sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Ini Pengurus Baru Dewan Pers Periode 2025-2028

Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.

“Jadi sanksi administratif terhadap dua rumah sakit itu wajib dijalankan oleh kedua rumah sakit tersebut,” katanya.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang hanya bisa mengeluarkan sanksi administratif. Sementara mengenai sanksi pidana hingga kini masih ditangani pihak kepolisian dari Polres Karawang.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait