DEPOKPOS – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen saat ini telah menjadi perbincangan yang sangat hangat dibicarakan oleh seluruh masyarakat banyak keluh kesah yang mereka rasakan terutama bagi UMKM dan pelayanan jasa. Mengutip laman Pajak.com Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 12 persen dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Penetapan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen sangat menjadi tantangan bagi seluruh pelaku usaha untuk menyesuaikan penjualan dan layanan jasa mereka karena naiknya harga bahan baku yang mereka perlukan. Seperti yang diutarakan oleh pemilik usaha Laundry, Sigit Pramono ia mengatakan bahwa kenaikan PPN sangat berpengaruh terhadap proses pengerjaan laundry “adanya kenaikan PPN menurut saya sangat berpengaruh apalagi penggunaan daya listrik yang sangat besar untuk mencuci menggunakan banyak mesin cuci dan menyetrika pakaian, karena pembayaran listrik akan dikenakan PPN” ujar sigit (25/11/2024).
Kenaikan PPN juga berimbas kepada keuntungan bisnis laundry karena adanya kenaikan pada bahan baku seperti pewangi baju dan detergen. Hal tersebut sangat menyulitkan pemilik usaha laundry karena sulitnya mencari bahan baku disebabkan adanya kenaikan PPN. Jika menggunakan bahan baku yang tidak sesuai justru akan mengurangi kualitas pakaian yang akan dilaundry dan menyebabkan keuntungan bisnis laundry menurun.
“Kalau harga pewangi dan detergen ikut naik saya merasa kebingungan untuk mencari penggantinya, karena bagi saya kedua bahan tersebut sangat berpengaruh terhadap keuntungan laundry yang saya dapatkan karena pastinya pelanggan sangat menginginkan baju yang wangi dan bersih” ungkap sigit.
Kenaikan PPN mungkin menguntungkan bagi pemerintah namun banyaknya namun diera pemulihan ekonomi saat ini masyarakat dan pelaku usaha diberbagai bidang yang sangat menentang kebijakan ini karena mereka akan merasa kesulitan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan bagi pelaku usaha akan sangat sulit untuk menerima keuntungan yang signifikan. Menurut Direktur Digital Center of Economics and Law Studies, Nailul huda, beliau telah memprediksi bahwa akan ada perlambatan produksi di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2 persen akibat adanya kenaikan PPN 12 pada awal tahun 2025.
Penurunan permintaan layanan jasa laundry akan menurun jika kenaikan PPN menjadi 12 persen terjadi karena pelanggan menginginkan harga yang terjangkau juga kecepatan layanan laundry, karena hal tersebut terjadi pasti akan membuat pelanggan laundry berpikir kembali untuk menggunakan jasa laundry cuci pakaian. Sigit mengungkapkan bahwa “ya sangat mempengaruhi bagi permintaan layanan jasa laundry karena kan jika harga jasa naik pasti pelanggan akan berpikir lagi untuk melaundry pakaiannya di laundry saya”.
Selaku pemilik usaha laundry sigit mengharapkan adanya penundaan atau keringan terhadap kebijakan pemerintah terhadap kenaikan PPN sebesar 12 persen. Ia mengungkapkan “harapan saya kepada pemerintah adalah menunda atau memberikan keringanan terhadap kebijakan kenaikan PPN ini karena jujur saja sebagai rakyat menengah dan pengusaha laundry dengan adanya kebijakan tersebut saya merasa akan adanya kerugian bagi usaha saya dan kebutuhan pokok keluarga saya tidak akan terpenuhi”.
Kondisi perekonomian di Indonesia tentu akan terasa tidak baik-baik saja jika awal tahun 2025 kenaikan PPN senilai 12 persen akan berlaku. Oleh karena itu, pentingnya bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan ini bagi seluruh masyarakat di Indonesia, melakukan sosialisasi terhadap kejelasan kebijakan kenaikan PPN ini. Karena meskipun pemerintah akan mengalami keuntungan tetapi kondisi perekonomian di negara ini pasti tidak akan berjalan dengan baik terlebih lagi bagi masyarakat kecil hingga menengah serta para pemilik usaha dibidang apapun kenaikan PPN 12 persen akan menjadi bumerang bagi mereka.
Oleh Dya Pramesti Setya, Alfiyyah Aqilah Zahra, Nabila Nur Amalia
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
