Daftar Isi
• Apa itu Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah organisasi independen di Indonesia yang mengawasi operasi lembaga keuangan yang menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan Syariah. Tanggung jawab utamanya adalah untuk memastikan bahwa lembaga tersebut mengikuti prinsip hukum Syariah, yang meliputi menghindari maisir (judi), gharar (ketidakpastian), dan riba (bunga).
Anggota DPS direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). DPS menjadi perwakilan dari DSN-MUI yang ditempatkan di lembaga ekonomi dan atau di Industri Keuangan Syariah.
• Dasar Hukum Dewan Pengawas Syariah
Dasar hukum Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, khususnya Pasal 32. Pasal ini menjelaskan bahwa DPS wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki unit usaha syariah.
Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan landasan hukum yang lebih spesifik terkait tugas dan fungsi DPS. Landasan hukum tersebut berupa:
• Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 6/17/PBI/2004 tentang Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah
• PBI Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha yang berdasarkan Prinsip Syariah
• PBI Nomor 8/3/PBI/2006 tentang perubahan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
• Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS
• DPS ini diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah oleh pemerintah.
Pemerintah mengatur secara resmi peran, fungsi dan tugas DPS ini dalam peraturan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Melalui peraturan perundang-undangan tersebut dijelaskan peran dan posisi DPS dalam perbankan syariah, antara lain:
• DPS wajib ada dalam Bank Syariah ataupun Bank Umum Konvensional yang memiliki unit Syariah
• Ayat (1) menyatakan bahwa DPS akan diangkat melalui RUPS dan melalui pertimbangan MUI
• DPS memiliki tugas untuk memberikan nasihat dan saran kepada pimpinan perusahaan sekaligus mengontrol aktivitas bank agar tetap menerapkan prinsip Syariah
Selain peraturan UU No. 21 Tahun 2008 tersebut. DPS juga diatur dalam peraturan hukum lainnya antara lain:
• Fatwa DSN-MUI
• Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pengawasan Syariah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah
• Peraturan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah untuk Koperasi Syariah
Peran DPS dalam Industri Keuangan Syariah
Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran penting dalam memastikan keberlanjutan dan kepatuhan industri keuangan Syariah terhadap prinsip-prinsip Syariah. Berikut adalah beberapa peran utama DPS dalam industri keuangan Syariah:
1. Pengawasan Kepatuhan Syariah
DPS berfungsi sebagai pengawas utama terhadap kepatuhan lembaga keuangan Syariah terhadap prinsip-prinsip Syariah. Hal ini mencakup memastikan bahwa setiap kebijakan, produk, dan layanan keuangan yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan Syariah yang berlaku.
DPS bertanggung jawab untuk memitigasi risiko ketidakpatuhan dan menjaga agar semua operasional lembaga keuangan Syariah tetap sesuai dengan ajaran Islam.
2. Pemberian Rekomendasi untuk Pengembangan Produk dan Layanan
DPS tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga memberikan rekomendasi terkait pengembangan produk dan layanan baru. Dengan memahami prinsip-prinsip Syariah dan tren pasar, DPS dapat memberikan masukan berharga kepada manajemen perusahaan terkait dengan inovasi produk dan layanan yang sesuai dengan nilai-nilai Syariah. Hal ini membantu lembaga keuangan Syariah untuk tetap kompetitif di pasar.
3. Penasihat Strategis untuk Manajemen Perusahaan
Sebagai penasihat strategis, DPS memiliki peran dalam memberikan nasihat kepada manajemen perusahaan terkait dengan strategi bisnis dan kebijakan. DPS membantu memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh manajemen selaras dengan prinsip-prinsip Syariah dan tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan memberikan pandangan Syariah, DPS berkontribusi pada pembentukan kebijakan yang berkelanjutan dan etis.
4. Penyelesaian Sengketa Berbasis Syariah
DPS memiliki peran mediasi dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul antara lembaga keuangan Syariah, nasabah, atau pihak terkait. DPS berusaha mencapai penyelesaian yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, menjaga keadilan dan keadilan dalam setiap penyelesaian sengketa.
Proses mediasi DPS membantu menjaga reputasi lembaga keuangan Syariah dan memperkuat hubungan dengan nasabah.
5. Konsultasi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN)
Sebagai perwakilan dari DSN, DPS memiliki tanggung jawab untuk berkonsultasi dan berkomunikasi secara reguler. DPS memberikan masukan kepada DSN terkait perkembangan industri keuangan Syariah dan mengajukan pertanyaan terkait fatwa atau panduan tambahan.
Kerja sama erat ini membantu menjaga konsistensi dan integritas prinsip-prinsip Syariah dalam industri.
6. Pelaporan dan Keterbukaan
DPS memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil pengawasannya secara berkala kepada berbagai pihak, termasuk manajemen perusahaan, Dewan Komisaris, DSN, dan regulator. Keterbukaan ini memberikan transparansi terhadap kepatuhan lembaga keuangan Syariah terhadap prinsip-prinsip Syariah dan membangun kepercayaan masyarakat.
Tugas-Tugas Dewan Pengawas Syariah
Di bawah ini adalah beberapa tugas utama dari Dewan Pengawas Syariah, yaitu:
1. Menetapkan Kebijakan dan Prosedur untuk Memastikan Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah
DPS memiliki tanggung jawab utama dalam menetapkan kebijakan dan prosedur yang berfungsi sebagai panduan bagi lembaga keuangan Syariah. Kebijakan ini mencakup segala aspek operasional, investasi, dan pelayanan keuangan agar selaras dengan prinsip-prinsip Syariah yang telah difatwakan.
DPS juga bertugas memastikan bahwa setiap kebijakan yang diimplementasikan sesuai dengan panduan tersebut.
2. Meninjau Produk dan Layanan Keuangan untuk Memastikan Kesesuaian dengan Prinsip Syariah
DPS aktif terlibat dalam proses peninjauan setiap produk dan layanan keuangan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan Syariah. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap produk dan layanan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip Syariah, termasuk menghindari unsur riba, maisir, dan gharar.
DPS akan memberikan evaluasi terhadap kepatuhan produk dan layanan tersebut sesuai dengan ketentuan Syariah yang berlaku.
3. Memberikan Nasihat dan Rekomendasi kepada Manajemen Perusahaan
Sebagai penasihat, DPS memiliki peran penting dalam memberikan nasihat dan rekomendasi kepada manajemen perusahaan. Nasihat ini meliputi aspek-aspek yang berkaitan dengan implementasi prinsip Syariah dalam kebijakan perusahaan, strategi bisnis, dan kegiatan operasional.
DPS berfungsi sebagai mitra strategis yang membantu memastikan bahwa keputusan manajemen selaras dengan nilai-nilai Syariah dan tidak melanggar prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
4. Menyelesaikan Sengketa antara Perusahaan dan Nasabah Terkait Prinsip Syariah
DPS memiliki peran mediasi yang sangat vital dalam menyelesaikan sengketa antara perusahaan dan nasabah yang terkait dengan prinsip Syariah. Ketika terjadi ketidaksepakatan terkait transaksi atau layanan keuangan yang dianggap melanggar prinsip Syariah, DPS akan menjadi penengah yang objektif untuk mencapai penyelesaian yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai Syariah.
Proses mediasi ini membantu mempertahankan kepercayaan antara lembaga keuangan Syariah dan nasabahnya.
Melalui keempat tugas ini, DPS menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas lembaga keuangan Syariah, memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah, dan menciptakan lingkungan keuangan yang adil dan transparan.
Muhamad Alhafiz, STEI SEBI