DEPOK – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan verifikasi lapangan untuk penilaian standarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) di Taman Bacaan Perigi Kelurahan Kedaung Kecamatan Sawangan, hari ini, Rabu (13/11).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memenuhi indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang telah menjadi prioritas KemenPPPA sejak 2021.
Dalam kunjungan ini, Perencana Ahli Pertama dari Keasdepan Pemenuhan Hak Sipil Informasi dan Partisipasi Anak KemenPPPA, Olvi Amalia Harkinasih, menyampaikan bahwa pengembangan PISA oleh KemenPPPA sudah dijalankan sejak dua tahun terakhir sebagai inisiatif kolaboratif bersama Perpustakaan Nasional (Perpusnas).
“Hari ini kami melakukan verifikasi langsung di Taman Bacaan Perigi untuk memastikan bahwa standar PISA telah terpenuhi,” ujarnya.
Dikatakannya, Taman Bacaan Perigi berhasil memasuki tahap kelima penilaian PISA, yang menjadi kesempatan pembuktian berbagai indikator dari aplikasi penilaian yang diisi sebelumnya.
Olvi menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan kesesuaian antara kondisi lapangan dan data yang sebelumnya diunggah, terutama pada aspek infrastruktur dan sarana prasarana.
“Kami cukup penasaran, karena tidak banyak Taman Bacaan Masyarakat (TBM) yang bisa berhasil mencapai tahap ini,” jelas Olvi.
Katanya, untuk 2023, verifikasi standar PISA diharapkan mencakup TBM di seluruh Indonesia.
Depok menjadi salah satu kota yang mengajukan Taman Bacaan Perigi untuk diverifikasi.
Sementara itu, Jawa Barat sendiri, sudah lebih dari 15 TBM yang mendapatkan standar PISA.
Menurut Olvi, Kota Depok menunjukkan komitmen yang sangat baik dalam mendukung peningkatan layanan informasi bagi anak melalui upaya ini.
Namun, beberapa perbaikan masih disarankan oleh assesor, terutama dalam aspek Monitoring dan Evaluasi (Monev).
Meskipun Taman Bacaan Perigi telah memiliki inisiatif monev dari Dewan Pembina, Olvi menekankan bahwa akan lebih baik jika ada tim monev tersendiri yang fokus pada pemantauan dan evaluasi.
Selain itu, verifikasi mengungkap beberapa kekurangan administratif yang masih perlu diperbaiki.
Olvi mengungkapkan bahwa beberapa pertanyaan terkait sarana prasarana belum dilampirkan, serta dokumen administrasi penting, seperti Surat Keputusan (SK) pengurus dari Lurah, masih perlu diunggah ke dalam aplikasi.
“Secara keseluruhan, tempat, komitmen pimpinan sampai ke tingkat paling kecil dan kegiatan yang dijalankan sudah baik, hanya saja standar operasionalnya (SOP) belum terdokumentasi secara lengkap,” imbuhnya.
Dirinya menjelaskan, proses standarisasi PISA mencakup beberapa tahapan, yang dimulai dengan pengajuan mandiri oleh TBM, evaluasi mandiri, verifikasi tahap pertama oleh assesor, verifikasi mandiri ulang, dan verifikasi tahap kedua.
Dalam tahap verifikasi lapangan di Taman Bacaan Perigi, TBM ini telah mencapai skor mandiri sebesar 166.
Pengumuman resmi hasil penilaian dan predikat akhir direncanakan pada Desember 2024 mendatang.
KemenPPPA menegaskan bahwa standarisasi PISA bukan hanya formalitas, tetapi sebagai bentuk regulasi agar TBM, perpustakaan, dan tempat bermain anak dapat menyediakan informasi yang sesuai dengan usia anak.
“Di Depok sendiri perpustakaannya sudah standar PISA. Kami mendorong agar TBM Perigi ini juga memiliki standar PISA,” tambahnya.
Pihaknya pun berharap standarisasi PISA dapat diterapkan di lebih banyak TBM, perpustakaan, dan tempat bermain di seluruh Indonesia, sehingga setiap anak dapat mengakses informasi yang aman, layak, dan bermanfaat sesuai kebutuhannya.
“Informasi layak anak tidak hanya tentang kelayakan konten, tetapi juga memastikan informasi tersebut sesuai dengan jenjang usia,”tutupnya.