Siswa penerima PIP jenjang SD dapat tetap menerima bantuan tersebut saat melanjutkan pendidikan ke SMP
DEPOKPOS – Siswa penerima dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di jenjang SD dapat tetap menerima bantuan tersebut saat melanjutkan pendidikan ke SMP.
Meski begitu, ada beberapa prosedur yang harus diikuti oleh orang tua atau wali siswa untuk menjamin kelangsungan bantuan ini.
Daftar Isi
Prosedur Lanjutan PIP dari SD ke SMP
Bawa Dokumen Penting
Siswa yang sebelumnya sudah menerima PIP diwajibkan membawa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan buku tabungan dari sekolah asal ke sekolah yang baru untuk memproses kelanjutan bantuan.
Perbarui Data di Sekolah
Setiap tahun, orang tua siswa harus memperbarui data siswa di sekolah. Hal ini diperlukan agar siswa tetap tercatat sebagai penerima PIP di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud).
Lapor ke Pihak Sekolah
Jika orang tua memiliki KIP atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), mereka perlu melapor ke sekolah baru untuk mengajukan perpanjangan bantuan PIP.
Kelayakan penerimaan PIP akan ditentukan oleh Kemdikbud berdasarkan data yang ada.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, siswa penerima PIP di SD bisa melanjutkan mendapatkan bantuan saat berpindah ke SMP.
Orang tua atau wali siswa diharapkan terus berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan proses berjalan lancar.