Aturan pembatasan BBM subsidi akan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM). Sampai saat ini, aturan masih dalam tahap finalisasi
JAKARTA – Pemerintah bakal memberlakukan pembatasan kendaraan yang bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti pertalite. Tujuannya, agar bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin ini bisa tepat sasaran.
Aturan pembatasan BBM subsidi akan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM). Sampai saat ini, aturan masih dalam tahap finalisasi.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan aturan ini, khususnya pemilik angkutan umum dan layanan taksi online.
Kepada mereka, pemerintah masih memberikan izin membeli BBM subsidi.
“Yang menyangkut masyarakat banyak, yang dibutuhkan sehari-hari oleh masyarakat itu tetap mendapatkan subsidi. Seperti angkot, ojol, taxi online, bus umum,” ujarnya dikutip dari CNBCIndonesia, Selasa (10/9).
Selain itu, kendaraan logistik juga masih diperbolehkan untuk menggunakan BBM subsidi. Juga beberapa industri yang akan dipilah berdasarkan kriteria.
“Kemudian juga mungkin kalau di laut, transportasi laut, kemudian kereta api, semuanya masih tetap mendapatkan BBM bersubsidi,” pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan kebijakan pembatasan pembelian pertalite Cs juga tak akan menyasar pengguna kendaraan roda dua alias motor.
“Ya kan kalau (BBM) subsidi katakanlah yang sepeda motor tuh enggak akan dicabut. Yang mau kita tertibkan adalah subsidi yang 6 persen-7 persen yang orang itu tidak berhak terima,” jelas dia di JCC Senayan, Jumat (6/8), melansir CNBC Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah tengah melaksanakan rapat untuk membahas pengetatan pembelian BBM bersubsidi di Indonesia.
Nantinya, pihaknya bakal melarang 6-7 persen kendaraan untuk mengisi BBM subsidi. Hal itu sebab kendaraan tersebut termasuk jenis kendaraan yang dimiliki oleh orang mampu yang tak berhak menikmati BBM subsidi.
Ia membeberkan nantinya pendataan masyarakat yang berhak membeli BBM bersubsidi akan menggunakan kecerdasan buatan (AI).
“Ya, yang tidak berhak terima (BBM subsidi) dengan sistem AI,” imbuhnya.
Luhut menekankan pemerintah masih akan menganggarkan dana untuk subsidi BBM. Ia memastikan subsidi BBM tak akan dicabut, melainkan hanya akan menertibkan siapa saja yang berhak menerima subsidi BBM.
“Kan masih rapat, nanti, sebenarnya enggak ada subsidi yang dicabut, tuh enggak ada,” tandasnya.
Pemerintah berencana membatasi pembelian pertalite dan BBM subsidi lainnya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi agar pelaksanaan pembatasan pembelian BBM subsidi pada 1 Oktober 2024 mendatang dapat diberlakukan.
“Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, permen (peraturan menteri)-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Waktu sosialisasi ini yang sedang saya bahas,” ujar Bahlil di Kompleks DPR RI, Selasa (27/8).
Kendati, Bahlil belum bisa membocorkan kriteria kendaraan seperti apa yang bakal diperbolehkan mendapat subsidi BBM. Ia mengatakan saat ini pembahasan masih terus berlanjut.