DEPOKPOS – Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 untuk pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri atas tiga tahap.
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, seleksi CPNS 2024 terdiri dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Jelang pembukaan pendaftaran CPNS 2024, simak jenis tes yang akan digelar.
Daftar Isi
Seleksi Rekrutmen CPNS 2024
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi bertujuan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen lamaran. Jika lolos seleksi administrasi, peserta dapat lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.
Namun jika tidak lolos seleksi administrasi, pelamar bisa mengajukan sanggahan lewat Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Masa sanggah berlangsung paling lama 3 hari kalender sejak hasil seleksi diumumkan.
Sanggahan bisa diterima selama kesalahan bukan berasal dari pelamar. Jika sanggahan diterima, pengumuman hasil seleksi administrasi pascasanggah akan disampaikan paling lama 7 hari kalender setelah masa pengajuan sanggah.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS. SKD bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.
SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). SKD dilaksanakan dengan tes berbasis komputer (computer-assisted test) Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN). Berikut penjelasan tesnya.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta SKD CPNS 2024 dalam mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara. TWK terdiri dari 30 soal. Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Berikut penjelasan materi TWK 2024:
Nasionalisme: Mewujudkan kepentingan nasional lewat cita-cita dan tujuan yang sama dengan mempertahankan identitas nasional
Integritas: Untuk menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap dalam mencapai tujuan nasional
Bela negara: Berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara
Pilar negara, mencakup pemahaman dan pengamalan nilai-nilai:
– Pancasila
– UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945
– Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
– Bhinneka tunggal ika
Bahasa negara: Menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU menilai pengetahuan dan kemampuan peserta SKD CPNS 2024 dalam mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, serta kemampuan figural.
Berikut penjelasan materi TIU 2024:
Kemampuan verbal:
– Analogi: Perbandingan dua konsep kata yang punya hubungan tertentu, lalu menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain
– Silogisme: Penarikan kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan
– Analitis: Analisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan
Kemampuan numerik:
– Berhitung: Hitung sederhana
– Deret angka: Melihat pola hubungan angka
– Perbandingan kuantitatif: Menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif
– Soal cerita: Analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan
Kemampuan figural:
– Analogi: Perbandingan dua gambar yang punya hubungan tertentu lalu menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain
– Ketidaksamaan: Melihat perbedaan beberapa gambar
– Serial: Melihat pola hubungan dalam bentuk gambar
TIU terdiri dari 30 soal. Seperti TWK, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta SKD CPNS 2024 dalam mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta antiradikalisme.
Berikut penjelasan materi TKP 2024:
Pelayanan publik: Menampilkan perilaku ramah tamah dalam bekerja efektif agar memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai tugas dan wewenang yang dimiliki
Jejaring kerja: Membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi secara efektif
Sosial budaya: Beradaptasi dan bekerja efektif dalam masyarakat majemuk yang beragam dalam aspek agama, suku, budaya, dan lain-lain
Teknologi informasi dan komunikasi: Meningkatkan kinerja lewat pemanfaatan teknologi informasi secara efektif
Profesionalisme: Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tuntutan jabatan
Antiradikalisme: Pengetahuan terkait anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dari sejumlah situasi.
TKP terdiri dari 45 soal. Berbeda dengan TIU dan TWK, jawaban TKP bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang, mulai pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
SKB bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
SKB pada dasarnya dilaksanakan dengan CAT BKN baik di instansi pusat maupun daerah. Kemudian, instansi pusat maupun instansi daerah dapat menggelar SKB tambahan.
SKB tambahan di instansi pusat paling banyak terdiri dari 3 jenis per jabatan sesuai persetujuan menteri PANRB. Sedangkan SKB tambahan di instansi daerah maksimal 1 jenis saja. SKB tambahan di instansi daerah hanya dapat digelar jika ada jabatan yang bersifat sangat teknis atau dengan keahlian khusus. Jenisnya juga tidak boleh wawancara.
Berikut jenis tes SKB tambahan yang dapat diterapkan:
- Psikotes
- Tes potensi akademik (TPA)
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
- Tes praktik kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Sebagai contoh, SKB CPNS Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) 2021 menerapkan SKB CAT, tes praktik kerja, penulisan makalah, dan wawancara pada jabatan tertentu.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Peserta harus lolos nilai ambang batas SKD CPNS 2024, berperingkat terbaik, dan memenuhi maksimal 3 kali jumlah kebutuhan pada formasi CPNS yang dilamar agar bisa lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Contohnya, jika memilih jabatan Analis Kebijakan dengan kebutuhan 4 orang, maka detikers lolos passing grade SKD CPNS 2024 dan masuk peringkat 12 teratas (3 orang x 3) untuk dapat ikut SKB.
Nilai ambang SKD CPNS berdasarkan KepmenPANRB No 321 Tahun 2024 yakni sebagai berikut:
Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 formasi umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan
Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK: 65
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 formasi cumlaude dan diaspora
Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
Nilai TIU paling rendah 85
Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 formasi penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
Nilai TIU paling rendah 60
Nilai kumulatif tertinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550. Rinciannya yakni TWK tertinggi 150, TIU 175, dan TKP 225.
Jika ada pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan masih berada dalam batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, baru TWK.
Jika masih ada pelamar yang memperoleh nilai SKD dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, pelamar bersangkutan diikutkan SKB.
Pembobotan Nilai Tes CPNS 2024
Bobot SKD pada tes CPNS 2024 yaitu sebesar 40 persen. Sedangkan bobot SKB sebesar 60 persen.
Jika ada nilai yang sama dari hasil hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024, maka penentuan kelulusan akan didasarkan secara berurutan pada:
- Nilai kumulatif SKD tertinggi
- Jika nilai kumulatif SKD sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari:
- Nilai TKP tertinggi karakteristik pribadi
- Nilai TIU tertinggi
- Nilai TWK tertinggi
- Jika masih sama, maka didasarkan pada:
- Nilai IPK bagi lulusan diploma/sarjana/magister,
- Nilai rata-rata ijazah tertinggi bagi lulusan SMA/sederajat
- Jika masih sama, maka didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.