Di tengah konsolidasi KIM menggandeng partai-partai lain, MK mengeluarkan putusan yang melonggarkan syarat pencalonan dan mengembalikan syarat usia calon kepala daerah
DEPOKPOS – Skenario Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk menguasai pemilihan gubernur di seluruh provinsi Pulau Jawa terancam gagal total usai terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan dukungan parpol di Pilkada 2024.
MK telah memutuskan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah partai yang ditetapkan MK untuk mengusung calon di Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yaitu 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen; dan 6,5 persen dari DPT.
Sementara dalam aturan lama di UU Pilkada mengatur syarat mengusulkan pasangan calon kepalda di Pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD sebesar 20 persen atau suara sah 25 persen.
Baru-baru ini, sebanyak 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta yang terdiri dari Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, PKS, Perindo, PSI, dan PPP atau KIM plus mendeklarasikan dukungan kepada Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilgub Jakarta 2024.
Hanya PDIP saja yang belum mengusung kandidat di Pilgub Jakarta.
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan KIM Plus nantinya akan mengusung mantan Kapolda Jateng Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng 2024.
KIM juga telah berkoalisi di Pilgub Jawa Timur dan Banten. Di Jawa Timur, KIM mengusung pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Hanya PKB dan PDIP yang belum bersikap di Jatim.
Sementara di Banten, parpol KIM telah mengusung Andra Soni-Dimyati Natakusumah. Golkar awalnya akan berkoalisi dengan PDIP di Pilgub Banten. Namun belakangan ini calon yang akan diusung Golkar Airin Rachmi Diany berpeluang besar tak akan diusung di Banten lantaran akan ditugasi di tempat lain.
Di tengah konsolidasi KIM menggandeng partai-partai lain, MK mengeluarkan putusan yang melonggarkan syarat pencalonan dan mengembalikan syarat usia calon kepala daerah. Lewat putusan ini, partai-partai jadi lebih mudah mengusung calonnya karena tidak lagi terpatok parliamentary treshold. Kartu PDIP pun hidup kembali.
Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu sempat terkunci karena sebelum putusan MK, mereka harus mengandeng koalisi di sejumlah provinsi strategis. Kini PDIP bisa mengusung sendiri calon mereka pada Pilgub di seluruh Pulau Jawa.
Di Banten misalnya, PDIP bisa mengusung paslon sendiri lantaran memiliki 810.719 suara hasil Pemilu di tingkat Provinsi Banten 2024. Berdasarkan putusan MK terbaru, syarat untuk mengusung kandidat di Pilgub Banten hanya membutuhkan 7,5 persen suara sah hasil Pemilu di tingkat DPRD Banten.
Sementara di Jakarta, PDIP juga bisa mengusung calonnya sendiri lantaran memiliki 941.794 suara atau 15,65 persen suara sah di Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jakarta.
Di Jabar, Jateng dan Jatim pun demikian. PDIP memiliki perolehan suara di atas ambang batas 6,5 persen di tiga provinsi ini. Di Jabar, PDIP memiliki 2,970,223 suara sah pada Pemilu 2024 atau peringkat keempat di tingkat provinsi Jabar.
Sedangkan di Jateng, PDIP meraih suara terbanyak dengan 5.270.261 suara. Kemudian di Jatim, PDIP berada di posisi kedua dengan 3.735.865 suara.