BATAM – Kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ) diberikan izin keluar Batam, Kepulauan Riau (Kepri), selama masa mudik Lebaran 2024 namun harus memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan oleh Bea Cukai dan lembaga terkait.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan syarat itu adalah menyerahkan uang jaminan, mengajukan permohonan dengan keterangan lokasi dan menunjukkan legalitas kendaraan.
“Mengenai pengeluaran sementara kendaraan lokal dari FTZ Batam menuju daerah pabean Indonesia lainnya, wajib mengajukan permohonan dengan mencantumkan beberapa syarat yang ditetapkan,” kata Evi dalam keterangannya.
Uang jaminan dikatakan sebesar 11 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NKKB) yang diterbitkan Bapenda setempat.
“Mengenai pengeluaran sementara kendaraan lokal dari FTZ Batam menuju daerah pabean Indonesia lainnya, wajib mengajukan permohonan dengan mencantumkan beberapa syarat yang ditetapkan,” kata Evi dalam keterangannya, Sabtu (16/3), diberitakan detik.com.
Uang jaminan dikatakan sebesar 11 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NKKB) yang diterbitkan Bapenda setempat.