Raja Inggris Divonis Kanker, Siapa Penerusnya jika Turun Tahta?

Raja Inggris Divonis Kanker, Siapa Penerusnya jika Turun Tahta?

Istana Buckingham mengumumkan pemimpin Kerajaan Inggris Raja Charles III menderita kanker pada Senin (5/2).

DEPOKPOS – Istana Buckinghamjuga menyatakan Raja Charles III harus menjalani perawatan sehingga dia ‘cuti’ dari tugas publik untuk sementara waktu. Namun, mereka menegaskan Raja Charles III tetap menjalankan urusan kenegaraan dan urusan resmi.

Sejumlah pihak pun mulai membahas wacana kemungkinan pergantian takhta di Kerajaan Inggris menyusul pengumuman kondisi kesehatan Raja Charles III ini.

Lantas, siapakah penerus Raja Charles III jika turun takhta akibat kondisi kesehatannya?

Pada umumnya suksesi jatuh ke anak sulung dari pewaris beserta anak-anaknya, lalu disusul saudara tertua berikutnya serta keturunan mereka, demikian dikutip ABC News.

BACA JUGA:  Tentara Suriah Melarikan Diri ke Irak

Berdasarkan garis suksesi, anak sulung Raja Charles III, Pangeran William, lah yang akan meneruskan takhta sang ayah kelak.

Selama ini, putra mahkota biasanya naik takhta jika raja yang berkuasa meninggal dunia atau turun takhta.

Badan seremonial kerajaan, Dewan Aksesi, bakal segera menggelar pertemuan di Istana St. James di London untuk secara resmi memproklamirkan aksesi penerus takhta.

Jika penerus raja ternyata masih anak-anak saat naik takhta, seorang bupati bakal ditunjuk untuk menjalankan fungsi kerajaan sementara sampai putra atau putri mahkota tersebut berusia 18 tahun.

BACA JUGA:  61 Tahun Berkuasa, Rezim Partai Baath di Suriah Akhirnya Runtuh

Sementara itu, berdasarkan undang-undang Inggris yang ditetapkan pada akhir 1600-an dan awal 1700-an, suksesi takhta kerajaan juga bisa diatur parlemen.

Menurut situs web keluarga kerajaan, parlemen juga memiliki kewenangan memberhentikan raja jika sang pemimpin dinilai “salah mengatur pemerintahan.”

Selain itu, untuk bisa masuk dalam daftar suksesi kerajaan, individu tersebut harus merupakan anggota kerajaan yang tergabung berada dalam persekutuan Gereja Inggris dan harus berjanji untuk menjunjung suksesi Protestan.

Pada 2013, Kerajaan Inggris juga mengamandemen Undang-Undang Suksesi Mahkota untuk mengakhiri aturan berabad-abad yang mengharuskan anak laki-laki yang lebih muda menggantikan anak perempuan yang lebih tua dalam garis suksesi.

BACA JUGA:  Keberadaan Presiden Suriah Bashar Al-Assad Belum Diketahui

Undang-undang tersebut berlaku bagi bangsawan yang lahir setelah 28 Oktober 2011. Amandemen ini juga mengizinkan keluarga kerajaan yang menikah dengan umat Katolik Roma bisa masuk dalam garis suksesi.

Perubahan ini mulai berlaku penuh pada bulan Maret 2015.

Dengan amandemen UU Suksesi Mahkota ini, Putri Charlotte dari Wales berada di garis depan suksesi atas adik laki-lakinya, Pangeran Louis.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait