Jelang Pencoblosan, Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu

Jelang Pencoblosan, Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam lembar salinan perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Jokowi Mau Langsung Pulang Kampung Usai Pelantikan Prabowo

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2).

Ketentuan itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.

BACA JUGA:  OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Rp10 miliar

Dalam perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

“Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian petikan Pasal 13 pada perpres terbaru.

Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang dinaikkan Jokowi jelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024:

BACA JUGA:  Sidang Perdana Gugatan HRS ke Jokowi Digelar Hari Ini

Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait