Selain menaikkan honor petugas KPPS, KPU juga turut menaikkan honor bagi petugas badan ad hoc lainnya
DEPOKPOS – Dilansir dari laman KPU, nominal honor yang didapat untuk ketua KPPS pada pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS Rp1,1 juta.
Selain menaikkan honor petugas KPPS, KPU juga turut menaikkan honor bagi petugas badan ad hoc lainnya pada Pemilu 2024.
Berikut rincian honor yang diterima petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024.
1. Gaji PPK Pemilu 2024
Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta
Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta
Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta
Pelaksana: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta
2. Gaji PPS Pemilu 2024
Ketua: Rp900 ribu naik menjadi Rp1,5 juta
Anggota: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta
Sekretaris: Rp800 ribu naik menjadi Rp1,15 juta
Pelaksana: Rp750 ribu naik menjadi Rp1,05 juta
3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Rp800 ribu naik menjadi Rp1 juta
4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024
Ketua: Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta
Anggota: Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta
Satlinmas: Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu
5. Gaji PPLN Pemilu 2024
Ketua: Rp8 juta naik menjadi Rp8,4 juta
Anggota: Rp7,5 juta naik menjadi Rp8 juta
Sekretaris: Rp7 juta
Pelaksana: Rp6,5 juta
6. Pantarlih Luar Negeri Pemilu 2024
Petugas Pantarlih LN: Rp 6,5 juta
7. Gaji KPPSLN
Ketua: Rp6,5 juta
Sekretaris: Rp6 juta
Satlinmas LN: Rp4,5 juta.
Santunan kecelakaan kerja
Selain honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya, dilansir dari laman KPU.
Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
Luka berat: Rp16,5 juta per orang
Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang