Aplikasi Kaidah Fiqhiyyah Al Masaqoh Tajlibu Al Taisir dalam Fatwa DSN MUI

Aplikasi Kaidah Fiqhiyyah Al Masaqoh Tajlibu Al Taisir dalam Fatwa DSN MUI

DEPOKPOS – Kaidah Fiqhiyyah Al Masaqoh Tajlibu Al Taisir menunjukkan bahwa agama Islam memberikan kelonggaran dalam situasi-situasi sulit atau keadaan yang memerlukan penyesuaian terhadap hukum-hukumnya.

Fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) seringkali menggunakan prinsip-prinsip kaidah fiqhiyah, termasuk “Al-Mashaqoh Tajlibu al-Taysir”, dalam menyusun fatwa-fatwa mereka.

Fatwa-fatwa ini biasanya mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi oleh umat Islam dalam kehidupan sehari-hari, seperti masalah ekonomi, keuangan, kesehatan, dan lain sebagainya.

Prinsip kelonggaran dalam agama Islam ini diterapkan dengan mempertimbangkan keadaan yang dihadapi individu atau masyarakat. Misalnya, dalam masalah keuangan, terdapat kelonggaran dalam hal riba ketika seseorang menghadapi kesulitan finansial yang signifikan atau dalam hal pengobatan, ketika terapi medis yang diperlukan bertentangan dengan aturan tertentu, kelonggaran bisa diberikan.

Namun demikian, dalam penerapan kaidah ini, para ulama juga memperhatikan batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Tidak semua kesulitan dapat menjadi alasan untuk melanggar hukum agama.

Kaidah fiqhiyyah “Al-Mashaqoh Tajlibu al-Taysir” adalah prinsip dalam hukum Islam yang menekankan pada kemudahan, keringanan, dan upaya untuk mempermudah dalam menjalankan aturan atau hukum Islam ketika individu menghadapi kesulitan atau kesulitan dalam melaksanakannya.

BACA JUGA:  SALVO Masuk Daftar Top 10 Creative Agencies versi MMA Global Indonesia

Secara harfiah, “Al-Mashaqoh” berarti kesulitan atau kesusahan, sementara “Tajlibu” berarti mendatangkan atau menyebabkan, dan “Taysir” berarti kemudahan. Jadi, kaidah ini mencerminkan prinsip bahwa dalam syariat Islam, kesusahan atau kesulitan itu dapat menjadi dasar untuk mendatangkan atau menyebabkan kemudahan.

Prinsip ini diterapkan dalam situasi-situasi di mana individu atau umat Islam menghadapi kesulitan yang dapat menghambat atau membuat sulit untuk melaksanakan kewajiban agama. Namun, penerapan kaidah ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok agama atau menimbulkan kerusakan pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Oleh karena itu, kelonggaran atau kemudahan yang diberikan dalam penerapan kaidah ini haruslah sesuai dengan tujuan syariat dan tidak melanggar prinsip-prinsip dasar dalam agama Islam.

Dalam fatwa Islam, kaidah “Al-Mashaqoh Tajlibu al-Taysir” dapat digunakan sebagai landasan untuk memberikan panduan yang lebih fleksibel atau kelonggaran dalam situasi-situasi di mana individu menghadapi kesulitan dalam menjalankan aturan-aturan agama, tetapi tetap dalam koridor syariat yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  Rumah BUMN SIG Dukung UMKM Populerkan Sirop Buah Kawista Khas Rembang

Aplikasi Kaidah Fikih Al Masaqoh Tajlibu Al Taisir Dalam Fatwa DSN MUI Tentang PENJADWALAN KEMBALI TAGIHAN MURABAHAH

Penerapan kaidah ini dapat memungkinkan penyesuaian jadwal pembayaran tagihan murabahah untuk memudahkan individu dalam membayar kewajibannya ketika menghadapi kesulitan keuangan, namun tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah yang berlaku.

Aplikasi Kaidah Fikih Al Masaqoh Tajlibu Al Taisir Dalam Fatwa DSN MUI Tentang SALE AND LEASE BACK

Dalam transaksi ini, penerapan kaidah ini bisa memberikan dasar bagi fatwa yang memungkinkan individu atau entitas untuk mendapatkan akses cepat terhadap modal dengan menjual aset dan menyewanya kembali, sebagai alternatif dalam situasi keuangan yang sulit.

Aplikasi Kaidah Fikih Al Masaqoh Tajlibu Al Taisir Dalam Fatwa DSN MUI Tentang POTONGAN TAGIHAN MURABAHAH (KHASHM FI AL-MURABAHAH)

Penggunaan kaidah ini bisa memberikan landasan bagi fatwa yang memungkinkan adanya penyesuaian atau potongan pada tagihan murabahah untuk memudahkan pembayaran bagi individu yang menghadapi kesulitan keuangan, namun tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Aplikasi Kaidah Fikih Al Masaqoh Tajlibu Al Taisir Dalam Fatwa DSN MUI Tentang PEMBIAYAAN PERSONAL (AT-TAMWIL ASYAKHSHI/ PERSONAL FINANCING

BACA JUGA:  Rumah BUMN SIG Dukung UMKM Populerkan Sirop Buah Kawista Khas Rembang

Kaidah ini bisa digunakan sebagai landasan bagi fatwa yang memungkinkan penyesuaian syarat-syarat pembayaran atau skema pembayaran yang lebih fleksibel bagi individu yang memerlukan pembiayaan pribadi dalam kondisi keuangan tertentu.

Penerapan kaidah fiqih “Al-Mashaqoh Tajlibu al-Taysir” dalam fatwa DSN mengenai berbagai aspek keuangan, seperti penjadwalan kembali tagihan murabahah, sale and lease back, potongan tagihan murabahah, dan pembiayaan personal, menunjukkan upaya untuk memberikan kelonggaran atau kemudahan kepada individu atau entitas yang menghadapi kesulitan keuangan.

Upaya untuk memberikan kelonggaran atau kemudahan bagi individu atau entitas yang menghadapi kesulitan keuangan, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Namun, penting untuk memastikan bahwa kelonggaran yang diberikan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip utama agama dan tidak menimbulkan kerugian atau ketidakadilan bagi pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Oleh : Nuraziz Ummu Hanifah, Mahasiswa STEI SEBI

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait