Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan korupsi BTS Kominfo
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Terbaru, Kejagung memeriksa 10 saksi dalam kasus korupsi BTS Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin, 2 Oktober 2023.
“Senin 02 Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik memeriksa 10 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 3 Oktober 2023.
Ketut mengatakan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Berikut 10 saksi yang diperiksa oleh Kejagung pada Senin, 2 Oktober 2023:
1. DKR selaku Kepala HRD PT Huawei Tech Investment.
2. THKS selaku Manager Admin Keuangan PT Multi Trans Data.
3. BP selaku Direktur PT Multi Trans Data.
4. BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra.
5. WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment.
6. KA selaku Karyawan Swasta (Supply Chain Manager Integrated dan Telkom PT Huawei Tech Investment).
7. MMP selaku Fullfillman Responsible pada PT Huawei Tech Investment.
8. SSC selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Investment.
9. IG selaku Product Manager Khusus BTS di PT Huawei Tech Investment.
10. KDYS selaku FP Bisnis Non Telkom Grup PT Telkominfra.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Adapun tiga tersangka baru itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT SE Jemy Sutjiawan.
“Saudara JS diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada (terdakwa) AAL, IH, GMS, dan MY dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infraskturktur BTS paket 1 sampai dengan 5,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Kuntadi menjelaskan Feriandi berperan sebagai orang yang mengatur penyedia (provider) mana saja yang memenangkan pekerjaan proyek ini.
“Peran dari perbuatan MFM (Muhammad Feriandi Mirza) selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya,” sambungnya.
Dalam kasus ini, total ada 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Berikut daftarnya:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
7. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
8. M. Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima.
9. Jemmy Sutjiawan ( Dirut PT Sansaine)
10. Feriandi Mirza (Kadiv Lastmile dan Kepala Backhaul Bakti)
11. Elvano Hatorangan (Pejabat PPK Bakti Kominfo).