DEPOKPOS – Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak besar pada berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk di sektor keuangan. Salah satu perkembangan terkini adalah munculnya fintech syariah, yang dalam konteksnya menggabungkan prinsip-prinsip syariah yang berlandaskan hukum Islam menjadi landasan utama dalam pengembangan produk dan layanan keuangan digital. Fintech merupakan singkatan dari “financial technology,” yang merujuk pada penggunaan teknologi dalam menyediakan layanan keuangan yang efisien, cepat, dan terjangkau. Fintech syariah telah membuka peluang baru dalam menyediakan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga memungkinkan lebih banyak orang untuk mengakses layanan keuangan yang sesuai dengan keyakinan mereka.
Fintech syariah mengacu pada perusahaan teknologi keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam. Prinsip dasar keuangan Islam melarang riba (bunga), maisir (spekulasi), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan haram (hal yang dilarang oleh agama). Dalam fintech syariaah, bunga diganti dengan prinsip bagi hasil (mudharabah) atau pembiayaaan dengn skema jual beli (murabahah). Oleh karena itu, fintech syariah berfokus pada penyediaan layanan yang mematuhi prinsip-prinsip ini, seperti pembiayaan syariah, investasi syariah, dan pembayaran syariah.
Salah satu manfaat utama fintech syariah adalah memberikan akses keuangan kepada individu dan kelompok yang sebelumnya sulit untuk memperolehnya. Di banyak negara, terutama di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim, masih ada sejumlah besar orang yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional atau tidak memiliki akses yang memadai. Fintech syariah mengatasi hambatan ini dengan menyediakan solusi keuangan yang mudah diakses melalui perangkat digital seperti ponsel cerdas. Dengan adanya fintech syariah, individu dan usaha mikro dapat mengajukan pinjaman, melakukan investasi, dan melakukan pembayaran dengan mudah, sesuai dengan prinsip syariah.