Muhammadiyah Bojongsari Launching Wakaf Uang

DEPOK -Acara Pengukuhan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Bojongsari (PCM Bojongsari) Periode 2022-2027 dilaksanakan di Aula Masjid Al-Muhajirin, Komplek Perumahan Bumi Mentari, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Depok, 17 September 2023. Di penghujung acara, PCM Bojongsari langsung melaunching “Program Wakaf Uang PCM Bojongsari”.

Menurut Hamli Syaifullah, M.Si., salah satu anggota pimpinan di PCM Bojongsari yang baru saja dikukuhkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Depok (PDM Kota Depok) menyampaikan bahwa keberadaan “Program Wakaf Uang PCM Bojongsari” hendak menganulir pemahaman di masyarakat terkait wakaf yang hanya terpaut pada 3M, yaitu Masjid, Madrasah, dan Makam. Tetapi, wakaf harus dikembangkan menjadi aset produktif yang manfaatnya akan jauh lebih besar ketimbang 3M tersebut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  TPPAS Lulut Nambo Segera Beroperasi, Sampah Kota Depok jadi Prioritas

“Jadi, saat ini wakaf sudah dikembangkan menjadi salah satu bagian dari instrumen di Lembaga Keuangan Syariah yang dikenal dengan istilah Wakaf Uang atau Wakaf Tunai. Dengan dikembangkan seperti itu, pastinya keberadaan wakaf akan menjadi lebih produktif. Bahkan, dengan adanya wakaf uang, siapapun bisa berwakaf dengan nominal uang paling terkecil,” ungkap Hamli sebagai perwakilan dari PCM Bojongsari pada saat menyampaikan pemaparan kepada para peserta yang hadir di acara Pengukuhan PCM Bojongsari terkait wakaf uang.

BACA JUGA:  UMJ Akan Buka Pusat Terapi Anak Berkebutuhan Khusus di Depok

Hamli menambahkan bahwa PCM Bojongsari menginisiasi wakaf uang mulai nominal uang sebesar Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 50.000, Rp 100.000, dan dengan nominal kelipatannya. Tugas pengumpulan wakaf uang tersebut, kemudian akan ditangani oleh Majelis Pendayagunaan Wakaf PCM Bojongsari. Wakaf uang yang sudah terkumpulkan dengan nominal tertentu, akan langsung dialokasikan ke dalam dua instrumen keuangan, yaitu deposito di Bank Syariah dan equity Bank Syariah (penyertaan modal).

BACA JUGA:  Digelar Sebulan Penuh, TMMD Reguler ke-118 Kota Depok Resmi Dimulai

“Jadi, hasil investasi dalam bentuk instrumen keuangan tersebut, keuntungannya—baik dalam bentuk imbal hasil deposito ataupun dividen equity yang sudah disertakan, akan diperuntukkan kepada mauquf alaihi pada bidang keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Potensi pengembangannya sangat besar,” tambah Hamli, yang sehari-hari juga menjadi dosen di Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait