Tuntut Kejelasan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Puluhan Kontraktor Sambangi Mabes Polri

Tuntut Kejelasan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Puluhan Kontraktor Sambangi Mabes Polri

DEPOKPOS – Didampingi kuasa hukumnya, puluhan kontraktor dari Jabodetabek dan beberapa daerah lain yang direkrut PT Maswindo Bumi Mas sebagai cabang Kontraktor se Indonesia menyambangi gedung Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 5 Juni 2023.

Kedatangan mereka tersebut dalam rangka menindaklanjuti progres laporan mereka pada Januari 2023 lalu atas dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh Aswin Yanuar selaku CEO PT Maswindo Bumi Mas dengan nilai kerugian mencapai lebih dari 30 Milyar rupiah.

“Saya hari ini agendanya ke bareskrim adalah ingin menanyakan progres report LP saya terhadap yang kita laporkan, yakni terlapor Aswin Yanuar,” kata Sapto Dewi Trianawati selaku kuasa hukum para kontraktor saat diwawancara di halaman gedung Bareskrim Mabes Polri (5/6/2023).

“Progresnya adalah sudah diperiksa oleh penyidik dua kali, insya allah lanjutannya ada lagi untuk meningkatkan status terlapor,” lanjutnya.

Dalam keterangannya tersebut, Trianawati menjelaskan bahwa pihaknya sudah mencoba mengikuti kemauan terlapor yang menyatakan ingin berdamai, namun keinginan tersebut hanya janji-janji palsu saja.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Gugatan HRS ke Jokowi Digelar Hari Ini

“Sebelum kasus ini saya laporkan ke bareskrim, terlapor sudah tiga kali menyampaikan kepada saya bahwa ingin menyatakan damai, ingin ada itikad baik menyampaikan kewajibannya kepada semua klien saya, namun ketika pas hari H nya, itu selalu terlapor yang membatalkan, sehingga saya merasa dipermainkan dan saya tidak mau untuk diajak pertemuan lagi,” ungkapnya.

“Yang dilaporkan adalah Aswin Yanuar, CEO PT Maswindo Bumi Mas terkait kasus pembangunan rumah baru atau renovasi rumah. Korbannya ada dua, yaitu korban dari cabang yang meliputi 48 cabang yang berdomisili di seluruh Indonesia diantaranya jabodetabek, banten, Jabar, Jateng, Jatim dan Kalimantan,” jelasnya.

“Selain dari kepala cabang, yang menjadi korban lainnya yaitu konsumen yang jumlahnya 465 orang dengan nilai kerugian Rp.30,165 miliar,” sambungnya.

“Proses hukum baru tahap penyelidikan, sudah diperiksa dua kali, dan kita terus dorong pihak penyidik agar bekerja secara profesional untuk memproses hukum pidananya, karena dengan dua alat bukti yang ada insya allah sudah cukup,” tambahnya.

BACA JUGA:  OTT di Kalsel, KPK Tangkap 6 Orang

Saat disinggung soal profesi Aswin Yanuar yang informasinya adalah sebagai arsitek rumah-rumah artis, kuasa hukum para korban ini langsung menampiknya dan menegaskan bahwa informasi tersebut adalah keliru. Hal itu menurut Trianawati karena Aswin Yanuar hanyalah seorang lulusan SMP, sementara kalau arsitek haruslah sarjana.

“Jadi jangan disalah artikan ya, mungkin banyak yang tahu nya bahwa Aswin itu arsitek, padahal jelas bukan arsitek. Mungkin selama ini belum ada yang berani membuka itu dari segi status pendidikannya dia. Mungkin begitu ya, karena kalau arsitek harus S1 arsitek,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu korban menyatakan hanya meminta kepada Aswin Yanuar untuk konsisten membayarkan hak-hak cabang dan konsumen yang telah dirugikan selama ini.

BACA JUGA:  11 Siswi SMKN 56 Jakarta jadi Korban Pelecehan Oknum Guru

“Bahwa kami dijanjikan selama ini dari tahun 2022 sampai sekarang, tidal ada satu pun mediasi yang berhasil seperti yang dijanjikan Aswin Yanuar kepada kami. Jadi kami menuntut pembayaran hak-hak kami selaku cabang dan konsumen untuk segera dibayarkan,” terangnya.

“Terakhir mediasi dengan Aswin Yanuar pada bulan Juli 2022 di kantor pusat Sidoarjo,” tambahnya.

Terkait klaim Aswin Yanuar yang menyatakan bahwa dirinya dinyatakan tidak bersalah, Trianawari menanggapinya dengan enteng dan kembali menegaskan bahwa klaim itu tidak benar dan menyesatkan.

“Jadi tolonglah jangan memberikan statemen-statemen yang ngawur, yang individual tapi tanpa data, jangan ya…itu tidak benar,” lanjutnya.

“Dan saya harap bila ada masyarakat yang mendengar Aswin mengatakan hal itu, ya jangan diikuti, karena tidak benar itu dan masih dalam proses,” tandasnya.

Red

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait