Disdukcapil Depok Sediakan Nomor Layanan Pengaduan Pungli dan Gratifikasi

DEPOKPOS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menyediakan nomor pengaduan untuk Whistle Blowing System (WBS). Nomor tersebut dapat digunakan oleh warga untuk melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dan atau tindak pidana yang dilakukan pegawai di instansi tersebut, seperti suap, gratifikasi, maupun korupsi.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, penyediaan layanan pengaduan tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan integritas dan pembentukan Zona Integritas pada Disdukcapil Kota Depok. Sekaligus mengawasi dan menumbuhkan sikap intoleran terhadap penyimpangan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  TPPAS Lulut Nambo Segera Beroperasi, Sampah Kota Depok jadi Prioritas

“WBS ini sebagai bentuk pengawasan dan komitmen kami terhadap No Pungli, No Calo, dan No Gratifikasi,” tuturnya, Senin (29/05/23).

Nuraeni menambahkan, apabila menemukan pelanggaran yang berindikasi kecurangan dan atau tindak pidana, warga dapat melapor melalui nomor kontak 0811-1137-127. Setiap pelapor akan dijamin kerahasiaannya.

Dikatakan Nuraeni, ada tiga mal administrasi yang mungkin dilakukan oleh pegawai tidak sesuai dengan standar pelayanan. Yaitu, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan prosedur.

BACA JUGA:  Digelar Sebulan Penuh, TMMD Reguler ke-118 Kota Depok Resmi Dimulai

“Harapan kami pemberlakukan punish dan reward dapat ditegakkan dan berdampak pada pelayanan Disdukcapil yang semakin bersih, mudah, dan lancar,” pungkasnya.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait