DEPOKPOS – Media komunikasi saat ini sangat berkembang dengan pesat. Akibat dari perkembangan teknologi, membawa perubahan besar bagi kehidupan manusia, terutama dalam bidang telekomunikasi yang saat ini masih terus berkembangan. Berbagai hal diciptakan demi mewujudkan komunikasi yang baik tanpa batas, dimanapun dan kapanpun, serta dengan siapa saja yang ingin berkomunikasi, baik dalam negeri maupun dari belahan dunia lainnya.
Meskipun berbagai fitur aplikasi seperti Instagram, Twitter, YouTube, WhatsApp, dan TikTok dikembangkan untuk meningkatkan komunikasi, sayangnya mereka juga telah memunculkan dampak negatif bagi Indonesia, di mana negara ini mulai kehilangan jati diri bahasanya, terutama dalam konteks media massa.
Penggunaan Bahasa Indonesia di media massa saat ini sangat bertolak belakang dari yang seharusnya. Penggunaan tata bahasa tidak memperhatikan penggunaan kaidah bahasa yang baik. Media massa yang diciptakan untuk memudahkan manusia untuk berinteraksi dengan siapapun malah menjadi suatu masalah yang mengancam jati diri bangsa Indonesia.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 25 ayat 2 menyebutkan bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. Sumber: https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU24-2009BenderaBahasaLambangLagu.pdf. Kalimat tersebut sudah menyatakan dengan jelas bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa nasiona dan menjadi salah satu jati diri bangsa Indonesia yang wajib kita gunakan dalam komunikasi sehari-hari.
Komunikasi menjadi hal utama dalam membangun hubungan atau relasi dengan orang lain. Namun, saat ini banyak masyarakat kita yang menggunakan bahasa asing, bahasa gaul, atau bahasa campuran yang tidak sesuai dengan Bahasa Indonesia yang seharusnya. Meskipun penggunaan bahasa tidak harus selalu baku, setidaknya kita seharusnya menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik tanpa mencampurnya dengan bahasa dari negara lain.