Hak Jawab PT TPFX atas Pemberitaan di Media Online

Hak Jawab PT TPFX atas Pemberitaan di Media Online

DEPOKPOS – PT. Trijaya Pratama Future (TPFx) melalui kuasa hukumnya, memberikan hak jawab atas pemberitaan tertanggal 27 Maret 2023 yang berjudul “Korban Trading Forex Laporkan Laporkan Dirut PT TPFX ke Polda Metro Jaya”.

Berikut hak jawab sebagaimana yang diatur dalam UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999.

Hak Jawab atas Pemberitaan di Media Online

Menanggapi pemberitaan dibeberapa media online yang berkembang belakangan ini, saya Kuspriyanto,S.H dari Kantor Hukum AFS COUNSELLORE AT LAW bertindak berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Bapak Rizal Tua P Hutasoit,S.H dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. Trijaya Pratama Future (TPFx), akan meggunakan Hak Jawab sebagaimana tertuang dalam UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999, Pasal 5 ayat (2) “Pers wajib melayani Hak Jawab”.

Berikut hak jawab atas pemberitaan di Media Online untuk menanggapi Press Release Sdr. Agung Saputra melalui Kuasa Hukumnya pada hari kamis tanggal 30 bulan Maret Tahun 2023 yang menyatakan “Broker Trading Forex Gelapkan 1.7 Milyar Milik Agung Saputra”, berikut beberapa klarifikasi yang perlu kami sampaikan :

1. Menanggapi pemberitahuan di beberapa media online yang menyatakan seolah-olah klien kami (PT Trijaya Pratama Futures) menggelapkan 1.7 Milyar milik Agung Saputra, dalam kesempatan ini kami bantah keras.

2. Bahwa PT. Trijaya Pratama Futures (TPFx) tidak ada keterkaitan dengan pembatalan transaksi atas akun Agung Saputra,

3. Bahwa informasi yang Kami dapatkan dari Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (Pedagang SPA), transaksi sdr. Agung Saputra dibatalakan karena adanya transaksi yang tidak wajar (“wrong price”). Pembatalan tersebut telah sesuai dengan trading rules yang telah disetujui ketika Sdr. Agung Saputra melakukan pembukaan akun secara online di PT Trijaya Pratama Futures (TPFx).

4. Bahwa Nasabah PT Trijaya Pratama Futures (TPFx) tidak pernah terkendala berkaitan dengan penarikan dana (withdrawal) Nasabah dan PT Trijaya Pratama Futures (TPFx) senantiasa patuh serta taat terhadap regulasi dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi, dimana dana Nasabah ditempatkan pada rekening terpisah (Segregated Account) Lembaga Kliring (Kliring Berjangka Indonesia) sebagai penjamin transaksi Nasabah dan digunakan hanya dalam proses penarikan dana atas instruksi Nasabah maupun untuk pembayaran biaya transaksi Nasabah.

5. Pengaduan Sdr Agung Saputra telah kami terima dan sedang ber-proses, saat sekarang musyawarah mufakat di pialang berjangka telah selesai dilakukan, sehingga proses selanjutnya melalui mediasi di Bursa Berjangka.

6. Bahwa PT. Trijaya Pratama Futures (TPFx) sebagai Pialang Berjangka yang mendapat izin usaha dan persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif tunduk pada Peraturan Perundang-undangan di Perdagangan Berjangka Komoditi, Kami senatiasa akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang menjadi nasabah Kami.

Menyikapi terhadap berita yang telah beredar dan tidak benar serta cenderung merugikan, kami sebagai Penasehat Hukum akan mempelajarinya dan apabila dipandang perlu kami akan menempuh upaya hukum demi menjaga kepentingan hukum klien kami.

Demikian yang dapat disampaikan, terima kasih

Jakarta, 3 April 2023
Kantor Hukum AFS
Consellors at Law

Kuspriyanto,SH,CLA

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]
BACA JUGA:  Aniaya Pacarnya, Pria di Bogor Dilaporkan dan Terancam Bui

Pos terkait