DEPOKPOS – PT. Trijaya Pratama Future (TPFx) melalui kuasa hukumnya, memberikan hak jawab atas pemberitaan tertanggal 27 Maret 2023 yang berjudul “Korban Trading Forex Laporkan Laporkan Dirut PT TPFX ke Polda Metro Jaya”.
Berikut hak jawab sebagaimana yang diatur dalam UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999.
Hak Jawab atas Pemberitaan di Media Online
Menanggapi pemberitaan dibeberapa media online yang berkembang belakangan ini, saya Kuspriyanto,S.H dari Kantor Hukum AFS COUNSELLORE AT LAW bertindak berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Bapak Rizal Tua P Hutasoit,S.H dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. Trijaya Pratama Future (TPFx), akan meggunakan Hak Jawab sebagaimana tertuang dalam UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999, Pasal 5 ayat (2) “Pers wajib melayani Hak Jawab”.
Berikut hak jawab atas pemberitaan di Media Online untuk menanggapi Press Release Sdr. Agung Saputra melalui Kuasa Hukumnya pada hari kamis tanggal 30 bulan Maret Tahun 2023 yang menyatakan “Broker Trading Forex Gelapkan 1.7 Milyar Milik Agung Saputra”, berikut beberapa klarifikasi yang perlu kami sampaikan :
1. Menanggapi pemberitahuan di beberapa media online yang menyatakan seolah-olah klien kami (PT Trijaya Pratama Futures) menggelapkan 1.7 Milyar milik Agung Saputra, dalam kesempatan ini kami bantah keras.
2. Bahwa PT. Trijaya Pratama Futures (TPFx) tidak ada keterkaitan dengan pembatalan transaksi atas akun Agung Saputra,
3. Bahwa informasi yang Kami dapatkan dari Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (Pedagang SPA), transaksi sdr. Agung Saputra dibatalakan karena adanya transaksi yang tidak wajar (“wrong price”). Pembatalan tersebut telah sesuai dengan trading rules yang telah disetujui ketika Sdr. Agung Saputra melakukan pembukaan akun secara online di PT Trijaya Pratama Futures (TPFx).
4. Bahwa Nasabah PT Trijaya Pratama Futures (TPFx) tidak pernah terkendala berkaitan dengan penarikan dana (withdrawal) Nasabah dan PT Trijaya Pratama Futures (TPFx) senantiasa patuh serta taat terhadap regulasi dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi, dimana dana Nasabah ditempatkan pada rekening terpisah (Segregated Account) Lembaga Kliring (Kliring Berjangka Indonesia) sebagai penjamin transaksi Nasabah dan digunakan hanya dalam proses penarikan dana atas instruksi Nasabah maupun untuk pembayaran biaya transaksi Nasabah.