Proyek Huntara Mangkrak, Ada Kriminalisasi Terhadap Pelaksana?

JAKARTA | Proyek Pemerintah Hunian Sementara (huntara) di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah mangkrak. Hal itu disampaikan tim legal Moeldoko Center (MC) dari GAPTA Law Firm yang juga Pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia melalui keterangan pers nya di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Mangkraknya proyek pemerintah Kabupaten Cilacap itu dikatakan Richard adanya penangkapan dan penahanan terhadap pelaksana proyek oleh aparat kepolisian Polresta Cilacap.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Mega Korupsi BTS Kominfo, Giliran Dua Petinggi PT FiberHome Technologies Indonesia Diperiksa

“Sampai detik ini pelaksana proyek huntara itu masih ditahan di Polresta Cilacap ya, dan kami sayangkan hal itu terjadi. “Kata Richard.

Persoalan yang menjadi dasar penangkapan dan penahanan terhadap pelaksana proyek huntara pemerintah Kabupaten Cilacap adalah salah prosedural. Dia menuding adanya oknum Polresta Cilacap yang tidak memahami mekanisme serta prosedural hukum.

“Itu proyek huntara milik Pemerintah Kabupaten Cilacap loh, sudah ada surat perintah dari Sekdanya dan BPDB Cilacap, jadi jelas itu proyek resmi dan bukan ilegal. “Jelasnya.

BACA JUGA:  Mega Korupsi BTS Kominfo, Giliran Dua Petinggi PT FiberHome Technologies Indonesia Diperiksa

Richard merinci surat yang diterbitkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan nomor 900/1093/39, perihal Pentahelix telah ditujukan langsung ke Meji Ristanto, tertanggal 15 Desember 2022, yang ditandatangani langsung Wijonardi selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cilacap.

Selain itu, sebelumnya, kata Richard ada juga surat yang diterbitkan Sekda Kabupaten Cilacap, nomor 045/04723/39/CLP, perihal Pembangunan Huntara yang ditujukan ke Kapolresta Cilacap tertanggal 17 Desember 2022, untuk menjamin terselenggaranya kegiatan tersebut.

Lucunya diutarakan Richard, Meji Ristanto sebagai pelaksana proyek huntara itu ditangkap dan ditahan sejak tanggal 30 Januari 2023 dengan tuduhan melakukan penggalian tanah diarea ilegal.

BACA JUGA:  Mega Korupsi BTS Kominfo, Giliran Dua Petinggi PT FiberHome Technologies Indonesia Diperiksa

“Kami katakan iya itu bentuk kriminalisasi hukum. Proyek huntara Kabupaten Cilacap itu kan resmi, ada surat perintah dari Sekda, dan Kepala BPBD Cilacap, jadi apa yang salah? “Ulasnya.

Berdasarkan rapat internal tim legal Moeldoko Center di Jakarta beberapa hari lalu telah memberikan arahan untuk memberikan edukasi hukum di masyarakat dan penanganan lebih serius terhadap perkara yang dihadapi pelaksana proyek huntara Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait