DEPOKPOS – Korban trading Forex melalui kuasa hukumnya Law Firm Apache Lundu Tagorna Siregar, S.H., resmi melaporkan Dirut PT. Trijaya Pratama Futures (TPFX) ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan polisi itu dikatakan Lundu terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan broker Forex TPFX kepada kliennya Agung Saputra pada tanggal 7 dan 8 Februari 2023.
“Iya sudah kami laporkan Dirutnya ke Polda Metro Jaya. Ini bukti laporan kita sudah diterima kemaren tanggal 24 Maret 2023 dengan Nomor STTLP/B/1611/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. “Kata Lundu di Jakarta (27/3/2023).
Dia menjelaskan, perkara hukum yang sedang dialami kliennya berupa kerugian sebesar 1.752.000.000 miliar rupiah. Bahkan Lundu menyebut ketika kliennya akan mengajukan withdraw atau penarikan keuntungan trading di Forex itu, terbaca statusnya masih tertunda.
“Terpendingnya penarikan sudah kami tulis, tertanggal 8 Februari lalu, pukul 03.30 wib. Kemudian pas di kroscek ulang oleh klien kami pada pukul 05.30 wib dengan tanggal yang sama, saldo yang tersedia hanya 17.889.000 rupiah. Itulah yang kami laporkan ke Polda Metro Jaya. “Jelasnya.
Berdasarkan rincian kronologis yang diutarakan Lundu bahwa sebelumnya kliennya telah mendaftarkan akun trading Forex Trijaya Pratama Futures (TPFX) pada tanggal 7 Februari 2023 yang kemudian kliennya melakukan transfer biaya sebesar Rp 21.880.000 ke rekening BCA dengan nomor 0353119670 atas nama pemilik PT. Trijaya Pratama Futures.
“Uang yang ditransfer klien kami itu merupakan dana deposit (modal) untuk melakukan transaksi trading di PT. TPFX, dan pada tanggal 7 Februari itu juga klien kami mulai melakukan transaksi tradingnya pada pukul 16:23 wib dengan lot size 00.10 – 00.30. “Ungkap Lundu kepada wartawan.
Lebih rinci, Lundu mengutarakan adanya temuan penghapusan aplikasi metatrader 4 atas akun kliennya oleh broker Forex Trijaya Pratama Futures (TPFX), serta adanya penarikan modal kliennya yang berkurang itu, maka pihaknya melaporkan unsur pidananya ke Polda Metro Jaya.
“Kami melaporkan adanya unsur pidana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang dilakukan Broker Forex PT Trijaya Pratama Futures (TPFX) dengan alasan serta adanya bukti – bukti kuat. “Ucapnya.