Hakim Tunda Sidang Prapid Puguh Kribo Vs Polsek Duren Sawit, Ini Alasannya!

DEPOKPOS – Perkara hukum yang dihadapi Umar Said dan Zulkifli yang ditangkap dan ditahan Polsek Duren Sawit pada tanggal 30 Januari 2023 berujung Pra Peradilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sidang Prapid atas nama Pemohon Umar Said (US) nomor. 01/PID.PRA/2023/PN JAKTIM, dan atas nama Zulkifli (Z) nomor. 02/PID.PRA/2023/PN.JAKTIM yang diagendakan hari ini, Rabu (1/3/2023) ditunda hingga minggu depan.

Bacaan Lainnya

Penundaan itu dikatakan Majelis Hakim Henry D Manuhua dan Novian Saputra diruang sidang PN Jakarta Timur bahwa termohon dalam hal ini Polsek Duren Sawit tidak hadir.

BACA JUGA:  Kenali Posisi Tidur yang Baik

“Jadwal sidang perdana ini ditunda tanggal 8 Maret 2023 pukul 09.00 wib dikarenakan termohon tidak hadir. “Kata hakim dihadapan kuasa hukum Umar Said dan Zulkifli Puguh Triwibowo alias Puguh Kribo and Partner, Rabu (1/3/2023).

Persoalan penundaan sidang ini dikatakan Puguh Kribo adalah hal biasa, dia menyebut kemungkinan – kemungkinan tidak hadirnya Kanit ataupun Kapolsek Duren Sawit karena kesibukannya sebagai anggota Polri atau mungkin mereka belum menerima surat panggilan sidang Prapid dari Pengadilan.

BACA JUGA:  Ini 5 Makanan Sehat untuk Berbuka Puasa

“Hal biasa itu, alasannya bisa saja sibuk, atau mereka sedang bingung menyiapkan dokumen pembelaannya. Mungkin juga mereka belum menerima surat panggilan sidang. “Ucap Puguh di PN Jakarta Timur, Rabu (1/3/2023).

Lebih rinci, Puguh mengulas penerapan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP terhadap Umar Said dan pasal 378 jo pasal 372 jo 55 / 56 KUHP untuk Zulkifli adalah salah kaprah. Dia menjelaskan bahwa persoalan itu bukan perkara Pidana, melainkan perkara Perdata.

Dia meyakini kliennya tidak bersalah. Bahkan dia menyesalkan penyidik salah meletakan perkara yang harusnya perdata menjadi pidana terkait adanya kesepakatan kerjasama akan ada transaksi barang antik Pedang Rol Tombol 5 warna Hitam Kumbang.

BACA JUGA:  Ini 5 Makanan Sehat untuk Berbuka Puasa

“Itu perkara perdata dan bukan pidana ya bro, kita melihat dari sisi hukumnya seperti itu. “Kata Puguh.

Selain itu, Puguh juga menilai prosedural Penangkapan dan Penahanan Nomor. LP/B/18/2023/SPKT/Polsek Duren Sawit, tertanggal 30 Januari 2023 terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan Undang Undang, aturan serta Perkap Polri.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait