Bagaimana Seharusnya Penanganan Persalinan Berjenjang Dilakukan?

DEPOKPOS – Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, yang tedapat dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan layak yang dilindungi oleh negara. Kesehatan reproduksi perempuan merupakan hal yang penting bagi perempuan di Indonesia, dimana pelayanan dan perlindungan kesehatan merupakan salah satu dari 12 hak reproduksi perempuan, berdasarkan BKKBN.

Namun, berdasarkan data kemenkes tahun 2023, hingga saat ini, Angka Kematian Ibu (AKI masih di kisaran 305 per 100.000 Kelahiran Hidup, belum mencapai target yang ditentukan yaitu 183 per 100.000 KH di tahun 2024. Selain itu, terjadi juga kasus yang cukup memprihatinkan terkait dengan kematian ibu dan bayi, yang terjadi di RSUD Ciereng Subang baru-baru ini. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam artikel ini, penulis akan membahas beberapa peraturan dan perundang-undangan yang terkait dengan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi yang berhubungan dengan persalinan pada perempuan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kedelai Mampu Kurangi Risiko Kanker Payudara

Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 pasal 3 secara umum bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter, dan dokter gigi. Sehingga, pelayanan kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi perempuan harus sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang mengaturnya.

BACA JUGA:  Manfaat Daun Mint dalam Mengurangi Gejala Kecemasan

Dalam keadaan dimana terdapat gangguan yang dapat mengancam nyawa, diperlukan tindakan segera agar pasien dapat tetap hidup dengan pelayanan kegawatdaruratan. Hal ini sesuai dengan Permenkes 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Ibu dan janin yang mengalami komplikasi atau kegawatdaruratan saat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) tingkat pertama atau puskesmas, harus dilakukan tindakan pertolongan pertama untuk penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu, kemudian dirujuk ke rumah sakit. Hal ini sesuai dengan UU Kesehatan no 36 Tahun 2009 pasal 32 dan Permenkes No. 21 Tahun 2021 pada pasal 17.

Pos terkait