Pembayaran zakat fitrah dengan uang dianggap memudahkan zakatnya dibandingkan dengan bahan makanan
DEPOKPOS – Dalam Islam, zakat menempati kedudukan yang sangat strategis karena Islam menempatkan zakat sebagai salah satu rukun Islam yang lima. Dimana Islam menjadi tegak dan kokoh, jika zakat teraplikasikan dengan baik sesuai tuntunan.
Dan sebaliknya jika tidak teraplikasikan atau misalnya teraplikasikan namun tidak mencapai sasaran /target disyariatkannya zakat, maka kedudukannya sebagai rukun (fondasi) belum tertunaikan.
Atau jika bangunan Islam ini kehilangan salah satu tiang dan rukunnya yaitu zakat, maka bangunan Islam ini menjadi lemah.
Hal ini sesuai dengan Hadits Rasulullah: “Islam dibangun di atas 5 perkara; bersaksi tiada Illah yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Nabi Muhammad shalallaahu ‘alaihi wassalam… utusan Allah subhanahu wa ta’ala, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Tirmidzi dan Muslim)
Sesuai dengan maqashid syariah, jika kedudukan zakat itu rukun, maka hukum zakat menjadi wajib ditunaikan, wajib dikelola dengan baik, serta wajib disediakan sarana pendukungnya.
Pada saat yang sama, haram meninggalkan kewajiban zakat, haram membiarkan zakat tanpa pengelolaan, tanpa payung hukum dan lain sebagainyal.
Pada era modern seperti sekarang ini, banyak sekali alternatif dalam pelaksanaan ibadah yang bisa dilakukan seiring perbedaan kebutuhan antara zaman dahulu dengan masa kini. Salah satunya adalah metode penyaluran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai.
Namun, sebelum menjawab pertanyaan tersebut, lebih dahulu kita tinjau siapa yang menjadi objek wajib Zakat?
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Menurut bahasa, kata “zakat” artinya tumbuh, berkembang, dan suci. Yang dimaksud suci adalah zakat dapat mensucikan, membersihkan harta muzakki ( yang berzakat ) dari hak-hak mustahik ( penerima zakat ) khususnya bagi fakir miskin. Selain itu zakat dapat membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela seperti kikir, tamak, serta sombong.