DEPOKPOS – Pada dasarnya, yang namanya ekonomi itu sendiri adalah suatu sistem yg mengatur hubungan antara manusia terutama di bidang ekonomi, misalnya transaksi, jual-beli, sewa-menyewa, dan lain sebagainya.
Begitu juga di dalam islam biasa disebut dengan hubungan muamalah.
Muamalah berbeda dengan Ibadah.
Ibadah adalah bagaimana hubungan antara manusia dengan pencipta-Nya.
Dalam ibadah, semua hal itu tidak boleh, kecuali yang diperintahkan.
Maksudnya adalah tidak boleh seseorang beribadah kepada Allah dengan suatu ibadah kecuali jika ada dalil dari syari’at yang menunjukkan ibadah tersebut diperintahkan.
Misalnya sholat Dzuhur yang harus 4 rakaat, maka tidak boleh ditambah atau dikurangi rakaatnya.
Sedangkan muamalah adalah hubungan manusia dengan orang lain.
Semua hal itu boleh, kecuali yang dilarang.
Maksudnya, hukum asal dalam muamalah itu sah sampai adanya dalil yang melarangnya .
Disebutkan juga oleh Imam Syarhul Mumti bahwa semua hal itu boleh kecuali beberapa hal yang dilarang ketika melakukan akad, yaitu dilarang adanya kezaliman, dilarang adanya riba, dan dilarang adanya gharar atau maysir.
Zalim yaitu sesuatu yang terdapat ketidakadilan di dalamnya. contohnya yaitu transaksi suap dan penipuan.
Riba artinya tambahan yang diperjanjikan di awal atas hutang-piutang, tetapi jika di kemudian hari si peminjam hutang merasa terbantu dan ingin memberikan tambahan sebagai ucapan terima kasih hukumnya boleh asal tidak dijanjikan di awal transaksi.
Gharar artinya ketidakpastian. misalnya kita ingin membeli sesuatu yang belum matang, atau kita membeli sawah yang kita tidak tahu apa yang terjadi di masa depan.
Jual beli seperti inilah yang dilarang dalam islam. Maysir adalah gharar yang besar, misalnya perjudian karena kita tidak bisa memastikan siapa pemenang di awal dan salah satunya pasti mengalami kerugian sehingga hanya salah satu pihak saja yang merasa diuntungkan.
Aisyah Yunita