JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Penyidik Kejagung memeriksa sembilan orang saksi yang berhubungan dengan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Kesembilan saksi yang diperiksa adalah DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI, A selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi, dan IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI.
Kemudian, M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, LW selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia dan selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia.
Selanjutnya, D selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya, N selaku istri Tersangka GMS, dan LH selaku Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.
“Kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA, ”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta belum lama ini.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak (3M).***