Di dalam dunia perbankan terdapat istilah asuransi yang mana asuransi secara garis besar merupakan suatu progam yang memberikan jaminan terhadap suatu musibah yang dialami seseorang yang membuat korban merasakan aman dengan adanya jaminan jasa yang diberikan.
Namun tidak hanya jasa asuransi yang diikuti masyarakat mengandung hal-hal yang bertolak belakang dengan konsep syariah, seperti adanya campur tangan riba’, lalu tidak adanya keadilan dalam pelayanan jasa.
Jasa asuransi tersebut terkadang terdapat dalam jasa layanan asuransi konvesional, maka dari itu perlu adanya asuransi dengan berpegang teguh dengan konsep syariah yang mengatur serta melandasi jasa layanan asuransi ini agar tidak menyeleweng dari hukum syariah.
Persepsi ulama’ terkait hal asuransi memerlukan ijtihad, hal ini disebabkan karena tidak adanya penjelasan terkait jasa asuransi dalam kalam Allah maupun sunnah Rosul bahkan dalam berbagai kitab fiqh para ulama’, dengan demikian penting halnya diadakan pengkajian ulang tentang hukum jasa layanan asuransi.
Terdapat beberapa pandangan ulama’ tentang hukum progam jasa layanan asuransi, yang pertama adalah haram, yang mana mempunyai opini bahwasannya asuransi mengandung unsur judi, ketidakjelasan, memaksa, dalam konsep muamalah mata uang yang dipergunakan tidak secara tunai (ghoib), dan sistem pada layanan asuransi ini mendahului takdir yang bisa memprediksikan kapan orang meninggal.
Hukum yang kedua adalah halal yang mana mempunyai penjelasan bahwasannya dalam kalam Allah dan sunnah rosul tidak adanya hal yang melarang untuk menggunakan layanan asuransi, terdapat perjanjian antara kedua pihak, asuransi termasuk dalam kategori sistem koperasi.
Selanjutnya hukum yang ketiga yaitu halal dengan catatan, maksud dari hukum yang satu ini adalah terdapat asuransi yang diperolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan, contoh dari asuransi yang diperbolehkan adalah asuransi sosial, dan contoh asuransi yang tidak diperbolehkan adalah asuransi komersil.
Dan hukum asuransi yang terakhir adalah subhat, makna dari hukum yang satu ini adalah tidak adanya kejelasan dalam pembahasan asuransi.
Asuransi sendiri telah menjadi layanan yang familiar bagi masyarakat yang menjadikan keamanan dari resiko apapun yang menjadikan masyarakat tertarik untuk berasuransi, dengan demikian kita diajak untuk selektif dalam memilih serta mengikuti progam layanan jasa asuransi, sebab asuransi berasal dari dunia barat yang otomatis sistem beserta tujuannya sangat bertolak belakang dengan hukum asli muamalah menurut syariah.
Asuransi sudah menjadi peran bagi masyarakat untuk membantu meminimalisir hal-hal tidak baik yang terjadi, kendati demikian, umat islam boleh melaksanakan asuransi, akan tetapi asuransi yang berlandaskan syariah dengan memegang teguh prinsip keadilan serta terhindar jauh dari sifat riba’, dengan demikian umat islam terlindung dari transaksi keuangan yang tidak sejalan dengan konsep agama islam.
Ela Hayati
STEI SEBI,