Bagaimana Hukumnya Mengemis dalam Islam?

Bagaimana Hukumnya Mengemis dalam Islam?

Sesungguhnya meminta minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang

DEPOKPOS – Bisa kita bayangkan betapa banyak nya penduduk di bumi ini, ada berjuta juta jiwa bahkan bermilyar-milyar jiwa yang menggantungkan hidup mereka pada dunia ini, dari sebagian mereka ada yang sukses bahkan mendapat gelar orang terkaya di dunia ataupun di negerinya sendiri.

Tapi tak banyak dari mereka yang terpaksa hidup didalam kemiskinan terlilit hutang bahkan tak punya rumah tuk berteduh dan menggantungkan hidup mereka dari belas kasihan orang lain.

Dunia yang semakin hari semakin kejam, menekan mereka yang lemah sehingga banyak dari mereka terpaksa hidup dibawah garis kemiskinan.

Bahkan demi bertahan hidup mereka rela bersimpuh di pelataran-pelataran toko, swalayan-swalayan, terminal ataupun stasiun mengharapkan belas kasih orang lain.

Bahkan yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial dimana media sosial dijadikan ajang untuk mendapatkan duit dari konten yang membuat penontonnya merasa iba dan kasihan, tak jarang dari mereka beralasan terpaksa karena terlilit hutang.

Lalu apa pandangan Islam dengan fenomena ini? Islam sendiri tentu tidak mensyariatkan untuk meminta minta dengan berbohong dan menipu, maka ketika kita dihapkan dengan fenomena ini yang perlu kita ketahui adalah jenis jenis pengemis itu sendiri, contohnya sebagai berikut:

1. Pengemis yang benar benar membutuhkan

Dalam kenyataan para pengemis ini memang benar-benar dalam keadaan menderita dan kesusahan untuk melengkapi kebutuhan hidup mereka. Bahkan untuk makan sehari hari saja mereka kesusahan

2. Pengemis gadungan yang bersandiwara

Para pengemis gadungan sangat pandai dalam bermain peran, mereka menguasai betul trik-trik menjadi pengemis yang sukses membuat orang merasa iba padanya dan pintar menarik perhatian orang agar terpusat padanya.

Maka tak jarang ketika mendengar berita penegmis yang memiliki rumah mewah dan sebagainya, kebanyakan mereka hanya malas untuk berkerja dan padai memanfaatkan keadaan sehingga terciptalah ide licik yang merugikan banyak orang.

Disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali radhiyallahu anhu, ia berkata :

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: Seseorang yang menanggung beban (hutang orang lain, diyat/denda), ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya kemudian berhenti. Dan seseorang yang ditimpa musibah dan menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia punya sandaran hidup. Dan seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan’si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup’ ia boleh meminta minta sampai mempunyai sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram”.

Maka dapat kita simpulkan meminta-minta selain tiga keadaan tadi hukumnya adalah haram.

Shorahah Azizah

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Ikuti berita depokpos.com WhatsApp melalui WhatsApp Channel di https://www.whatsapp.com/channel/0029VaxRIG47tkjBsApvt00T

Pos terkait