Jaminan Produk Halal, Tanggung Jawab Negara

Jaminan Produk Halal, Tanggung Jawab Negara

Oleh: Aniza Rizky, S.Gz, Alumnus Universitas Indonesia

Masyarakat Indonesia sempat digegerkan dengan merebaknya salah satu kedai yang menjual ragam minuman dan es krim dari Cina. Tidak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan ke-halal-an produk yang dijual kedai tersebut. Belum lagi, salah satu cabangnya sempat mengklaim halal produk mereka yang kemudian diklarifikasi oleh LPPOM MUI (halalmui.org 11/01/2023).

Walaupun belum mengantongi sertifikasi halal, banyak produsen yang tetap memiliki kesempatan untuk memasarkan produk mereka. Masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya jaminan halal suatu produk yang mereka konsumsi.

Tidak dapat dipungkiri, masih terdapat kekeliruan pada konsep sertifikasi halal di negara kita. Mekanisme jaminan halal dalam bentuk sertifikasi halal saat ini memberikan gambaran semu seolah-olah produk yang tidak tersertifikasi halal adalah produk haram. Produsen dihadapkan dengan proses sertifikasi yang panjang dan tidak murah. Sertifikasi halal yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh negara justru dikapitalisasi.

BACA JUGA:  Tren 'Marriage Is Scary', Apa yang Salah?

Sepantasnya negara-lah yang harus repot dalam mengurusi sertifikasi halal, memastikan setiap produk yang dipasarkan di masyarakat adalah produk yang halal. Adapun, bersandar pada aturan Islam, produk haram hanya boleh beredar di kalangan non-muslim, dengan label haram.

Dalam QS Al-Baqarah: 168, Allah Swt. mewajibkan umat Islam untuk mengonsumsi produk halal. “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Setiap individu muslim wajib memastikan bahwa produk yang masuk kedalam tubuhnya adalah produk yang halal. Namun, tidak cukup pada upaya individu saja, perlu ada peran negara yang menjamin bahwa setiap produk yang beredar di wilayah kaum muslim adalah produk yang halal.

BACA JUGA:  Tren 'Marriage Is Scary', Apa yang Salah?

Islam telah memiliki aturan yang komprehensif terkait dengan jaminan produk halal oleh negara. Dalam Islam, negara harus mengutus petugas khusus, yaitu kadi hisbah yang bertanggung jawab melakukan pengawasan setiap hari ke tempat-tempat jual beli dan produksi seperti pasar, tempat pemotongan hewan, gudang pangan, ataupun pabrik. Para kadi bertugas mengawasi produksi dan distribusi produk untuk memastikan bahwa hanya produk halal dan aman yang beredar di tengah masyarakat.

BACA JUGA:  Tren 'Marriage Is Scary', Apa yang Salah?

Dengan jaminan seperti ini, produk yang dipasarkan pada umat Islam benar-benar terjamin halal. Masyarakat tidak perlu repot untuk mengecek keberadaan sertifikat halal produk yang akan mereka konsumsi, karena telah dijamin halal oleh negara.

Jaminan semacam ini, hanya dapat terwujud apabila negara menjalankan tugasnya dengan sebenar-benarnya, yaitu mengurusi urusan umat. Peran negara semacam ini hanya mungkin terwujud apabila aturan Islam-lah yang digunakan sebagai sandaran hukum. Adapun penerapan sistem kapitalisme saat ini hanya akan melihat jaminan halal sebagai salah satu ladang pemungutan harta dari masyarakat. Wallahu’alam.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait