DEPOKPOS – Di era globalisasi saat ini dunia perbankan syariah tengah mengalmi peningkatan baik di Indonesia maupun di dunia internasional seperti Malaysia. Peningkatan perbankan syariah di Indonesia di buktikan dengan diciptakannya marger tiga bank syariah diantaranya bank Syariah Mandiri, bank BRI Syariah, dan ban BNI Syariah. Selain itu, produk dalam perbankan syariah pun tengah mengalami peningkatan. Dengan adanya peningkatan tersebut diharapkan perbankan syariah dapat menerapkan nilai-nilai islam dalam seluruh transaksi yang djalankan dalam perbankan syariah. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa perbankan syariah patuh terhadap prinsi-prinsip syariah yang ada sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Lembaga keuangan syariah di Malaysia saat ini, diperhatikan oleh dewan penasehat syariah yang bertujuan untuk memastikan apakah perbankan syaraiah di Malaysia berjalan sesuai syariah atau tidak. Meskipun audit syariah penting, akan tetapi masih sedikit tata cara untuk praktik menjadi auditor syariah yang memenuhi syarat. Dalam hal tersebut auditor syariah memerlukan beberapa kompetensi untuk memenuhi kriteria sebagai auditor syariah yang kompeten. (Mohd Ali et al., 2020) menyatakan bahwa IFI Malaysia dapat dikatakan kurang memiliki bakat dalam syariah audit yang memiliki kedua pengetahuan dalam audit dan syariah selaku praktisi di lapangan sendiri mengakui tugas yang menantang untuk merekrut lulusan yang memiliki pengetahuan di kedua bidang tersebut.
Dalam ekonomi islam praktik audit syariah berbeda dengan praktik audit konvensional. Dalam hal ini, menimbulkan kebutuhan dan tantangan dalam melakukan audit syariah. Dikarenakan, masih belum ada kualifikasi khusus terkait akademik dan profesional yang mengatur SAR. Secara umum seorang auditor harus memiliki kompetensi tertentu untuk melakukan pekerjaan audit dengan tujuan untuk memenuhi tingkat harapan berbagai pemangku kepentingan IFI. Seorang auditor internal diharuskan memiliki 5 aspek kompetensi yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan audit. Diantaranya, audit, etika, kesadaran penipuan, standar audit internal, dan keahlian teknis industri.
Auditor internal terbagi menjadi tiga, yakni auditor internal umum, auditor internal dilembaga perbankan, auditor syariah dalam bisnis perbankan syariah. Untuk auditor internal umum pengetahuan yang harus dimiliki diantaranya pengetahuan standar umum oleh IPPF, audit, pemetaan risiko, mengindentifikasi area risiko utama, sistem pengendalian internal, operasi bisnis. auditor internal umum juga diharapkan memiliki keterampilan inti/ teknis yang harus dimiliki. Diantaranya, teknis audit, identifikasi non-kegiatan kepatuhan, kesadaran penipuan, penulisan laporan, mengkordinasikan sumber daya dan kegiatan audit, komunikasi, keterampilan negosiasi, berpikir analitis, audit TI dasar, pemetaan risiko.
Auditor internal dilembaga perbankan, yaitu seorang auditor yang bertugas untuk mengaudit lembaga perbankan. Seorang auditor perbankan harus memiliki pengetahuan, diantaranya pengetahuanpengetahuan akan bisnis perbankan dan pengoprasianya, dan pengetahuan regulasi terkait pedoman yang berkaitan dengan perbankan konvensional seperti FSA 2013 atau BAFIA 1989. Selain itu, seorang auditor internal pebankan syariah juga dituntuk untuk memiliki keterampilan atau teknis yang menunjang kegiatan auditnya. Diantaranya, memiliki keterampilan untuk mengaudit operasi dan produk perbankan, serta mampu megidentifikasi non-kegiatan perbankan kepatuhan.
Auditor syariah dalam bisnis perbankan syariah, dalam hal ini auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan syariah fundamental tentang perbankan syariah serta produk-produknya, ilmu fiqih muamalah, pemerintahan syariah, panitia syariah resolusi, peraturan, tindakan, atau standar yang berkaitan dengan perbankan islam bisnis seperti IFSA 2013, dan SGF. Dan untuk keterampilan yang harus dimiliki yaitu keterampilan mengaudit operasional bisnis perbankan syariah dan produknya, serta mampu mengidentifikasi kegiatan ketidakpatuhan syariah.
Ketiga jenis auditor tersebut juga diharapkan memiliki karakteristik lain sebagai penunjang kegiatan audit. Diantaranya, sikap positif, kemauan untuk belajar, berkomitmen, berdedikasi, gairah, minat, kerja tim dan kolaborasi, keterampilan manajemen, visi yang kuat, pertimbangan dan jiwa kepemimpinan. Dan untuk profesional mengadakan dan etika yang harus dimiliki antara lain objektivitas, kerahasiaan, profesional, integritas yang tinggi, dan mengetahuai standar teknis audit.