Investasi Emas Digital, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

DEPOKPOS – Emas menjadi salah satu instrument investasi yang sangat banyak diminati oleh investor. Selain perawatannya cukup mudah, nilainya cenderung stabil, naik dari tahun ke tahun, serta emas juga tidak terpengaruh oleh inflasi. Sejak wabah virus covid-19 melanda Indonesia pada Maret 2020, harga emas melambung tinggi mencapai Rp900.000 per gram nya.

Hal ini dipicu kekhawatiran para investor oleh kondisi yang terjadi, sehingga berinvestasi emas dianggap lebih aman. Seiring berkembangnya zaman dengan segala kemajuan teknologi, saat ini berinvestasi dengan emas sangat mudah selain dapat membeli secara langsung, berinvestasi emas online atau emas digital dapat dengan mudah ditemui pada beberapa platform online atau marketplace.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Dukung Penciptaan Nilai Panas Bumi, Pertamina Geothermal Energy Ungkap Strategi Optimalisasi Model Bisnis

Namun bagaimana Islam memandang membeli emas digital?

Merujuk kepada hadits dari ubadah bin shamit, Rasulullah SAW berkata : “ Jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sejenis dan sama takarannya dan harus dibayar tunai.”

Pada prinsipnya jumhur ulama mengatakan, jika melakukan transaksi jual beli emas itu harus tunai. Tidak boleh ada pembayaran di kemudian hari atau barang yang diberikan di kemudian hari.

Di Indonesia, menurut fatwa dari DSN MUI No. 77 Tahun 2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai, yang menegaskan bahwa emas di zaman sekarang dianggap sebagai komoditas atau seperti barang yang lain dan tidak lagi dianggap sebagai mata uang atau alat tukar menukar barang seperti pada zaman Rasulullah SAW atau zaman sahabat.

BACA JUGA:  Pakar Ekonomi: Sepinya Pengunjung Pasar Tanah Abang Lebih dari Sekedar Digitalisasi

Karena emas sudah dikategorikan sebagai barang yang lain maka hukumnya boleh ditransaksikan secara tidak tunai. Namun, terdapat ketentuan dan syarat investasi yang halal, yakni harga jual tidak boleh bertambah selama perjanjian, emas tidak boleh dijadikan sebagai jaminan, tidak boleh menjadi objek akad lain yang bisa menyebabkan perpindahan kepemilikan. Karena salah satu syarat sah dari jual beli adalah barang milik sendiri dan terdapat bentuk fisik barangnya.

Masih banyak ulama yang berbeda pendapat dan menyarankan untuk membeli emas dengan jumlah yang kecil sesuai dengan uang yang kita miliki dan langsung menerima dalam bentuk fisiknya.

BACA JUGA:  Rayakan Ulang Tahun ke-8, Dekoruma Bagi-bagi Hadiah

Jika memang ingin mengikuti fatwa DSN MUI No.77 Tahun 2010 tersebut di persilakan, tetapi harus dipastikan bonafiditas perusahaannya, bagaimana pola dan skema jual belinya, kemudian bagaiman kemampuan finansial dari perusahaan nya. Tidak hanya memberikan bentuk bukti transaksi tetapi harus bisa memberikan fisik emasnya.

Saat emas diperjualbelikan secara online atau digital, dimana emas akan diserahkan dikemudian hari, harus jelas kriteria dan spesifikasinya agar sesuai dengan keinginan pembeli atau terhindar dari gharar dan tidak merugikan baik dari penjual maupun pembeli. [Devi Nadila]

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait