Industri keuangan berbasis teknologi yang biasa disebut dengan istilah Fintech di Indonesia semakin menggeliat. Kemudahan dalam sistem keuangan seperti pembayaran, peminjaman, urusan perbankan dan lain-lain telah membuat banyak konsumen dan nasabah beralih ke Fintech. Fintech sendiri memang memiliki potensi meningkatkan literasi finansial masyarakat. Dalam perkembangannya, terdapat beberapa layanan fintech yang akrab dipakai oleh konsumen saat ini seperti pembayaran, investasi ritel, perencanaan keuangan, pembiayaan termasuk model – model penggalangan dana, dan lainnya.
Fintech yang bergerak di bidang investasi atau permodalan pun kini banyak bermunculan. Salah satu inovasinya adalah fintech syariah yang memiliki opsi akad mudharabah pada platformnya. Mudharabah adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Pendapatan atau keuntungan tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad. Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa startup digital atau fintech syariah yang telah menggunakan opsi akad tersebut, diantaranya;
Kandang.in
Kandang.in merupakan platform investasi urun dana berbasis syariah di bidang peternakan dan perikanan.
Akad yang digunakan pada platform ini adalah mudharabah muqayyadah. Al Mudharabah Al Muqayyadah (Restricted Special Investment) merupakan sebuah bentuk akad permodalan kerja sama usaha antara dua pihak yang menyebabkan pihak pertama (shahibul maal) menyediakan 100% modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Shahibul maal akan memberikan batasan atas dana yang diinvestasikan. Mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan shahibul maal. Misalnya, hanya untuk jenis usaha tertentu, tempat tertentu, waktu tertentu dan lain-lain.
Keuntungan usaha secara Mudharabah tersebut dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola, maka pengelola yang akan bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Pada platform Kandang.in, setiap proyek budidaya memiliki karateristik imbal hasil maupun resiko yang berbeda-beda. Saat penggalangan dana sudah berakhir, para peternak akan memulai budidaya sesuai jadwal. Seluruh kegiatan peternakan atau perikanan akan diawasi setiap harinya. Kemudian, para peternak Kandangin akan memberikan laporan periodik melalui format digital yang sudah disediakan. Perhitungan seluruh pendapatan serta bagi hasil keuntungan dilakukan secara transparan. Semua rincian akan dicatat dalam laporan keuangan yang dapat dipertanggung-jawabkan.
Ammana
Ammana memiliki bidang usaha yang bergerak di bidang Informasi Teknologi yang menyediakan Platform melalui media internet dan akan bertindak sebagai pihak perantara dalam mempertemukan pemberi pembiayaan dan mitra untuk dapat berkolaborasi memanfaatkan kelebihan harta secara syariah dan produktif sekaligus membantu banyak masyarakat terbebas dari riba dengan skema pembiayaan Peer-to-Peer Syariah (P2P).
Terdapat 2 (dua) jenis pendanaan yaitu musyarakah (para pihak saling berkontribusi modal) dan mudharabah (100% modal dari Anda).
Pendanaan musyarakah berarti pemberi dana bersama LKMS saling berkontribusi modal untuk membiayai pelaku usaha yang dibina oleh LKMS. sedangkan pendanaan mudharabah merupakan akad kerjasama antara pemberi pembiayaan dan mitra, pemberi pembiayaan menyertakan modal 100% dari kebutuhan objek usaha dan nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan.
Pemberi dana (shahibul maal) dapat mengunduh aplikasi Ammana melalui Apps Store ataupun playstore untuk mulai mendanai kampanye proyek. Kemudian, melakukan pengisian dokumen dan data diri secara lengkap serta terperinci untuk mendapatkan verifikasi dan rekening dana lender. Analisa beragam pilihan pendanaan berdasarkan informasi seperti tenor, proyeksi imbal hasil, tingkat resiko, dan akad yang tertera pada fact sheet. Shahibul maal dapat memilih secara mandiri pendanaan yang diinginkan dan tentukan jumlah dana yang hendak disalurkan. Selanjutnya, perkembangan pendanaan bisa dipantau secara berkala dan shahibul maal akan mendapatkan imbal hasil saat kampanye proyek telah berhasil diselesaikan.
Qazwa
Qazwa merupakan perusahaan peer to peer lending berbasis syariah yang bertujuan untuk memudahkan usaha mikro mendapatkan akses permodalan yang bebas riba agar usahanya lebih berkembang. Qazwa menghubungkan pemodal dengan usaha mikro melalui teknologi agar tercipta inklusivitas akses keuangan yang selaras dengan nilai-nilai Islam.
Terdapat dua akad yang dapat dipilih oleh pengguna yakni akad mudharabah dan murabahah. Pada akad mudhaarabah, modal yang diberikan kepada Penerima Dana (UMKM) akan digunakan untuk pembelian barang dan bahan baku produksi dengan tambahan keuntungan (margin) yang disepakati.
Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwasannya berinvestasi dengan menggunakan akad mudharabah pada fintech syariah dapat menjadi salah satu pilihan yang menguntungkan. Melalui pembiayaan mudharabah tersebut, pemilik modal berpeluang memperoleh bagi hasil secara terus menerus selama usaha masih berjalan.
Setelah menyimak artikel ini, sekarang bisa jadi saatnya bagi Anda untuk menjajal P2P lending atau fintech syariah lainnya yang menyediakan opsi akad mudharabah. Cari yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, ya, agar lebih aman, nyaman, dan tentunya berkah dalam berinvestasi. Selamat mencoba! [Fulanah Abdullah/SEBI]