Definisi Musyarakah
Musyarakah atau Syirkah dapat dikatakan sebagai produk finansial syariah berbasis kemitraan sebagaimana halnya Mudarabah. Namun, antara keduanya memiliki ciri – ciri atau syarat – syarat yang berbeda. Dalam Bahasa Inggris, Musyarakah diterjemahkan dengan kata Partnership (Kemitraan) dan beberapa lembaga keuangan Islam mengistilahkannya dengan sebutan “Participation Financing”. Sedangkan dalam Bahasa Indonesia, Musyarakah disebut dengan “Kemitraan Para Pemodal” atau “Perkongsian para pemodal”.
Dalam metode pembiayaannya, bank dan calon nasabah bergabung dalam suatu kemitraan (Partnership) dengan penempatan modal yang digunakan untuk membiayai suatu proyek dan bersepakat dalam pembagian keuntungan bersih secara proporsional yang ditentukan di awal perjanjian. Pembagian keuntungan tersebut harus sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan sebelumnya dan ditentukan secara khusus per kasus, namun Kesepakatan tersebut untuk jangka waktu yang pendek saja, misalnya dalam beberapa Minggu atau beberapa bulan, dan dapat pula berlangsung untuk beberapa tahun lamanya.
Hasil keuntungan dari musyarakah juga diatur seperti halnya dalam Mudarabah, sesuai dengan prinsip pembagian keuntungan dan kerugian atau disebut dengan Profit and loss sharing principle (PLS). Tidak seperti halnya pada Mudarabah yang hanya satu pihak saja yaitu Shahib Al-mal yang menanggung risiko finansial, pada musyarakah kedua pihak yang harus memikul risiko kerugian finansial.
Berbeda dengan ketentuan dalam akad Mudarabah yang tidak memungkinkan bank dalam kedudukan sebagai Shahib Al-mal untuk dapat turut campur dalam pengelolaan perusahaan, pada musyarakah bank mempunyai hak untuk diwakili dalam direksi dari perusahaan yang bersangkutan dan mempunyai hak suara.
Dalam musyarakah bank adalah mitra usaha, maka dalam kedudukannya sebagai mitra usaha dan turut mengelola usaha yang dibiayai. Dalam akad Mudarabah, sekalipun bank adalah mitra tetapi bank tidak dibenarkan untuk ikut mengelola proyek, Pengelolaan proyek pada Mudarabah hanya dilakukan oleh pihak mudarib saja, yaitu nasabah bank itu sendiri.
Musyarakah terbagi menjadi dua jenis yaitu Syirkah Al-Milk atau Sharikat Mulk dan Syirkah Al-‘Uqud (Bentuk jamak/pluralnya ‘aqad) atau Sharikat ‘aqad. Selain itu, Dalam Musyarakah terdapat beberapa syarat yang perlu kita ketahui. Syarat yang pertama, Para pihak yang melakukan transaksi haruslah orang-orang yang memenuhi kualifikasi untuk membuat suatu perjanjian. Syarat kedua, Dalam akad Musyarakah pastinya tidak boleh mengandung syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berisi kewajiban melakukan hal-hal yang dilarang oleh syariah atau berisi larangan yang wajib dilakukan menurut syariah. Syarat ketiga, Jangka waktu akad Musyarakah ditentukan menjadi dua yaitu berjangka panjang dan berjangka pendek. Menurut Mazhab Hanbali, pada akad Musyarakah dapat ditentukan jangka waktunya karena kemitraan dalam musyarakah adalah suatu perjanjian kuasa atau dikenal dengan sebutan Agency agreemant dan suatu perjanjian kuasa menurut Mazhab ini dapat ditetapkan jangka waktunya. Menurut Mazhab Maliki dan Mzhab Syafi’i, musyarakah tidak dapat ditentukan jangka waktunya. Menurut kedua mazhab itu, memastikan angka waktu musyarakah akan menyebabkan dilarangnya pelaksanaan suatu bisnis pada akhir jangka waktu musyarakah itu yang pada gilirannya berarti bahwa penetapan jangka waktu yang pasti itu akan menghalangi para pihak untuk melaksanakan bisnis.
Perbedaan antara Musyarakah dan Mudarabah
Musyarakah dan Mudarabah merupakan produk perbankan syariah yang berbentuk kerjasama dalam kemitraan (partnership). Namun, antara keduanya memiliki Perbedaan yaitu:
Musyarakah
⦁ Investasi dalam musyarakah berasal dari semua mitra,
⦁ Semua mitra dapat berpartisipasi dalam manajemen dari bisnis yang dibiayai dan dapat memberikan pikiran dan kerjanya untuk bisnis tersebut.
⦁ Semua mitra berbagi kerugian menurut pertimbangan besarnya investasi masing-masing.
⦁ Tanggung jawab para mitra di dalam musyarakah pada umumnya tidak terbatas.
⦁ Dalam musyarakah, seketika setelah para mitra mencampurkan modalnya ke dalam dana bersama, maka semua aset musyarakah menjadi milik semua mitra sesuai dengan perbandingan besarnya investasi masing-masing.
Mudarabah:
⦁ Investasi hanya datang dari Rabb-ul-mal, yang merupakan Rabb-ul-mal dalam Perbankan Syariah adalah bank syariah itu sendiri.
⦁ Rabb-ul-mal (bank syariah) tidak dapat berpartisipasi dalam manajemen, dimana manajemen hanya dilaksanakan oleh mudarib sendiri. Dalam perbankan syariah, mudarib adalah nasabah.
⦁ Kerugian hanya ditanggung oleh Rabb-ul-mal karena pihak mudarib tidak menanamkan investasi apa pun.
⦁ Dalam mudarabah, tanggung jawab Rabb-ul-mal terbatas hanya sampai pada nilai investasinya. Kecuali, kalau Rabb-ul-mal telah memberikan izin kepada pihak mudarib untuk menerima uang atas namanya.
⦁ Semua barang yang dibeli oleh mudarib sepenuhnya dimiliki oleh Rabb-ul-mal sendiri.
*Ditulis oleh Kelompok Mahasiswa Jurusan Perbankan Syariah STEI SEBI