Asuransi syariah di Indonesia terus tumbuh dan berkembang dengan didukung oleh jumlah penduduk muslim yang besar di Indonesia yang merupakan potensi bagi berkembangnya asuransi syariah, menjadi daya tarik tersendiri bagi muslim maupun non muslim. Secara umum asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional yang telah terlebih dahulu muncul. Tidak hanya menjalankan konsep syariah, tetapi asuransi syariah juga mengimplementasikan nilai-nilai tertentu yang kemudian menjadi dasar syariah.
Prinsip utama dalam asuransi syariah adalah ta’awunu ‘ala al birr wa al-taqwa (tolong menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) dan al-ta’min (rasa aman). Prinsip ini menjadikan para anggota atau peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan lainnya saling menjamin dan menanggung risiko. Hal ini disebabkan transaksi yang dibuat dalam asuransi syariah adalah akad takafuli (saling menanggung), bukan akad tabaduli (saling menukar) yang selama ini digunakan oleh asuransi konvensional, yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Di bawah ini adalah beberapa prinsip syar’i yang terkandung dalam asuransi syariah.
Asuransi Syariah Menjalankan Prinsip Tauhid
Prinsip tauhid menjadi prinsip dasar dalam asuransi syariah. Hal inilah yang menjadi salah satu poin utama yang wajib kita memahaminya dengan baik. Dalam prinsip ini, niat dasar memiliki asuransi bukanlah untuk meraih keuntungan semata, melainkan untuk ikut serta dalam menerapkan prinsip syariah dalam asuransi.
Hal tersebut perlu dan wajib dipahami dengan baik bagi siapa pun yang ingin memiliki asuransi syariah. Sebab asuransi syariah ditujukan untuk saling tolong-menolong dan bukan sebagai sarana perlindungan semata ketika mengalami musibah (risiko) di kemudian hari.
Prinsip Keadilan
Di dalam asuransi syariah juga terdapat prinsip keadilan di mana nasabah dan pihak perusahaan asuransi bersikap adil satu sama lain. Artinya, kedua belah pihak ini harus berkeadilan terkait dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa ter-zalimi atau dirugikan atas penggunaan produk asuransi tersebut.
Prinsip Tolong-menolong
Prinsip tolong-menolong menjadi salah satu poin penting dalam konsep asuransi syariah. Sesama nasabah memang diwajibkan untuk saling berderma dan saling membantu antara satu dengan yang lainnya. Hal seperti inilah yang dilakukan ketika salah satu nasabah terkena musibah dan mengalami kerugian sehingga pihak perusahaan asuransi hanya akan bertindak sebagai pengelola dana saja di dalam konsep asuransi syariah.
Prinsip Amanah
Perusahaan asuransi juga dilandasi prinsip amanah dalam mengelola dana nasabah dan hal yang sama juga berlaku bagi para nasabah asuransi syariah. Dalam hal ini, nasabah harus bersikap jujur dan tidak mengada-ada ketika mengajukan klaim. Di sisi lain, pihak perusahaan asuransi juga tidak boleh semena-mena dalam mencari keuntungan, termasuk dalam mengambil berbagai keputusan.
Prinsip Kerja Sama
Asuransi syariah juga menjalankan prinsip kerja sama antara nasabah dan perusahaan asuransi selaku pengelola dananya. Kerja sama ini dilakukan sesuai dengan perjanjian/akad yang telah disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, keduanya dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan seimbang.
Prinsip Saling Ridha
Prinsip saling rida ini menjadi dasar dalam setiap transaksi yang terjadi di dalam asuransi syariah sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Artinya, nasabah rida ketika dananya dikelola perusahaan asuransi sebagaimana mestinya yang sesuai dengan konsep syariah. Sementara perusahaan asuransi juga harus rida dengan amanah yang diterimanya dari nasabah. Dan mereka harus mengelola dana nasabah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prinsip Menghindari Riba
Konsep syariah tidak membenarkan adanya riba, Islam menghalalkan perniagaan dan melarang riba, termasuk dalam asuransi syariah. Artinya, semua dana atau premi yang dibayarkan nasabah kepada perusahaan asuransi wajib diinvestasikan dalam berbagai bisnis tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah
Menghindari Bertaruh atau Judi
Jika dalam asuransi konvensional penggunaan prinsip maisir adalah hal yang lumrah, hal ini tidak berlaku dalam asuransi syariah. Asuransi syariah menghindari penggunaan konsep tersebut dan akan menerapkan sistem sharing risk di dalam layanan mereka.
Menghindari Ke-tidak-jelasan
Asuransi syariah juga tidak memperbolehkan adanya gharar (ke-tidak-jelasan) dalam layanan mereka. Sebab asuransi ini menggunakan konsep sharing risk dan bukan transfer risk sebagaimana yang lazim digunakan dalam asuransi konvensional.
Menjauhi Praktik Suap-Menyuap
Baik perusahaan asuransi maupun nasabah penggunanya, keduanya harus selalu menjauhkan diri dari praktik suap-menyuap dalam semua transaksi yang dilakukan. Pada dasarnya, suap-menyuap (risywah) adalah kegiatan yang akan menguntungkan satu belah pihak saja, sedangkan pihak lainnya akan dirugikan. Itulah mengapa hal ini dilarang dalam asuransi syariah.
Maka dari itu sebaiknya kita memahami seperti apa prinsip prinsip yang berlaku dalam asuransi syariah agar kita semakin paham dan yakin serta terhindar dari segala transaksi yang di larang. (Nusaibah)