DDEPOK POS – Asuransi syariah tersedia lebih dari 200 negara diseluruh dunia. Meskipun menggunakan sistem hukum yang berlaku. Secara umum, namun undang-undang atau peraturan telah diberlakukan untuk mengatur kegiatan dari industri Asuransi Syariah. Malaysia, Pakistan, dan Nigeria tidak hanya negara yang telah memperkenalkan dan mempertahankan layanan Takaful tetapi memiliki kesamaan menjadi negara persemakmuran. Ketiga negara memiliki populasi Muslim yang besar dengan potensi menumbuhkan Industri Asuransi Syariah yang cukup besar.
Diantara Nigeria, Malaysia, dan Pakistan kerangka kerja yang jauh lebih baik diantara ketiga Negara tersebut adalah Malaysia. Hal ini telah didukung oleh sejumlah penelitian studi ekstensif tentang keadaan Industri Asuransi Syariah di Malaysia yang mengakui perkembangan dan penyempurnaan itu telah terjadi di Industri Asuransi Syariah Malaysia. Maka Deloitte (2015) menempatkan Malaysia di antara pasar Industri Asuransi Syariah yang jatuh tempo bersama Timur Tengah Negara-negara seperti Bahrain dan UEA dan bahkan mempertimbangkan kerangka kerja pengaturan untuk Industri Asuransi Syariah Malaysia sebagai ‘memimpin gelombang’ dalam praktik terbaik sejauh regulasi dan pengawasan yang bersangkutan. Di sisi lain, Kaunain & Akhtar (2016) mengakui pertumbuhan pasar Industri Asuransi Syariah Pakistan yang dimulai setelah berlakunya undang-undang yang tepat tahun 2005 tentang Aturan Industri Asuransi Syariah.
Kerangka Kerja
Nigeria: Belum dibuat untuk mengatur Industri Asuransi Syariah di Nigeria. Namun, regulator Komisi Asuransi Nasional (NAICOM), yang juga mengawasi Operasi Industri Asuransi Syariah, di bawah kekuasaan yang diberikan kepadanya adalah dengan memungkinkannya hukum mengeluarkan Pedoman Peraturan Takaful (GTO) pada 2013.
Malaysia: Di sisi lain, Industri Asuransi Syariah diatur oleh ketentuan dari Islamic Financial Services Act (IFSA) 2013 yang menggantikan Industri Asuransi Syariah Act 1984. IFSA mengatur perbankan syariah, Industri Asuransi Syariah dan layanan keuangan Islam lainnya dan menyediakan layanan umum pedoman tentang operasi Industri Asuransi Syariah
Pakistan: Industri Asuransi Syariah nya di atur oleh Ordonansi Asuransi tahun 2000 dan Peraturan Asuransi tahun 2002 mengatur semua bisnis asuransi di negara tersebut termasuk Industri Asuransi Syariah. Kemudian muncul peraturan Industri Asuransi Syariah tahun 2005 dan 2012 yang dibuat untuk memenuhi persyaratan tambahan Industri Asuransi Syariah.
Badan legislatif harus mempertimbangkan diberlakukannya suatu undang-undang (bukan hanya pedoman). Peraturan harus menetapkan minimum formal seperti persyaratan pendidikan untuk semua pemangku kepentingan Industri Asuransi Syaria. Harus adanya mekanisme penyelesaian konflik khusus untuk Industri Asuransi Syariah.
Penulis: Firda Laillia, mahasiswi Akuntansi Syariah Stei Sebi