Ekonomi Syariah; Bagaimana Ketentuan Dana Non Halal yang Bercampur dengan Dana Halal?

Ilustrasi.

Pada praktiknya, dana non halal menjadi bagian dari dana yang tidak bisa dihindari, seperti dana CSR Lembaga Keuangan Konvensional (LKK), dana Denda Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kedua hal tersebut adalah contoh dana non halal yang dikelola, baik langsung atau ataupun melalui lembaga sosial. Dana non halal yang menjadi dana potensial dan signifikan untuk memenuhi hajat sosial masyarakat karena jumlah dananya yang tidak sedikit.

Dalam kasus berikut, pertanyaan yang terbayang adalah: Bagaimana ketentuan hukum dana non halal tersebut? Bagaimana penyalurannya? Bolehkah disalurkan untuk program pemberdayaan masyarakat? Langsung saja saya jabarkan di bawah ini.

Kriteria dan hukum pendapatan non halal

Dana non halal adalah setiap pendapatan yang bersumber dari usaha yang tidak halal. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menjelaskan beberapa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah tersebut yaitu:

a) Usaha Lembaga keuangan konvensional, seperti usaha perbankan konvensional dan asuransi konvensional.
b) Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi, tingkat utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari pada modalnya.
c) Perjudian, permainan judi dan perdagangan yang terlarang.
d) Produsen, distiributor, serta pedagang makanan dan minuman haram atau penyedia barang ataupun jasa yang merusak moral atau bersifat buruk..

BACA JUGA:  Mengoptimalkan Penghasilan dengan Tiktok Affiliate 

Ketentuan dana yang sepenuhnya haram

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan, bahwa dana yang tidak halal Meliputi :

a) Bunga atas transaksi pinjaman Bank maupun Lainnya
b) Dividen dari transaksi emiten dengan presentase utang non halal lebih besar dari modalnya.
c) Pendapatan dari usaha perjudian, jual beli minuman keras, barang yang merusak moral dan menimbulkan keburukan.

Hukum pendapatan halal yang bercampur dengan pendapatan non halal

Pendapat pertama: Sebagian ulama berpendapat, bahwa dana halal yang bercampur dengan dana non halal itu hukumnya haram. Lembaga Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) berpendapat bahwa dana tersebut dikategorikan dana haram, sebagaimana dilansir dalam keputusannya dalam lembaga Fikih Islam no.7/1/65, pada perteman ke 7

Di antaranya adalah kaidah fikih: Jika ada dana halal dan haram bercampur, maka menjadi dana haram.

Pendapat kedua: Sebagian ulama berpendapat, bahwa jika dana yang halal lebih besar dari pada dana non halal, maka keseluruhan dana tersebut menjadi halal.

BACA JUGA:  Mengoptimalkan Penghasilan dengan Tiktok Affiliate 

Mereka berpendapat dengan Kaidah fikih : Hukum mayoritas sama seperti hukum keseluruhan.

Jika dilihat, pendapat yang kuat adalah pendapat kedua yang menegaskan bahwa
a) Jika dana halal itu lebih dominan, maka seluruh dana tersebut menjadi halal
b) Jika dana halal sama atau lebih sedikit, maka presentase dana haram harus dikeluarkan. Sedangkan dana yang tersisa hukumnya halal.

Para ulama sepakat tentang dua hal penting:

Pertama, Pendapatan non halal hukumnya haram, oleh karena itu tidak boleh dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk kebutuhan apapun, baik secara terbuka ataupun dengan cara tertutup, seperti digunakan untuk membayar pajak.

Kedua, Modal usaha tetap halal, jika bersumber dari usaha yang halal.

Ketiga, Pendapatan non halal harus diberikan atau disalurkan kepada pihak lain sebagai sedekah.
Pengelolaan Dana non halal untuk program pemberdayaan masyarakat, para ulama berbeda pendapat tentang obyek atau pihak penerima dana non halal, yaitu sebagai berikut:

BACA JUGA:  Mengoptimalkan Penghasilan dengan Tiktok Affiliate 

Pertama, mayoritas ulama berpendapat, bahwa dana non halal hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum, seperti pembangunan jalan raya, MCK.

Kedua, sebagian ulama berpendapat, bahwa dana non halal boleh disalurkan untuk seluruh kebutuhan sosial, baik fasilitas umum, ataupun selain fasilitas umum, seperti kebutuhan konsumtif faqir, miskin, termasuk program pemberdayaan masyarakat.

Kesimpulan

(1) Dana non halal bukan milik pihak tertentu, tetapi menjadi milik umum. Selama bukan milik seseorang atau pihak tertentu, maka dana tersebut bisa disalurkan untuk Faqir miskin maupun pihak yang membutuhkan.

(2) Dana non halal itu haram bagi pemiliknya, tetapi ketika sudah terjadi perpindahan kepemilikan, status dana tersebut halal bagi penerimanya, baik pihak pribadi seperti faqir miskin,ataupun pihak lembaga seperti yayasan sosial dan pendidikan.

(3) Program pemberdayaan masyarakat adalah penyaluran dana untuk tujuan jangka panjang sehingga manfaat yang diterima lebih besar dan jangka panjang.

 

Disusun oleh Tsamarah Rafifah Mahasiswi STEI SEBI

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait