
Konsep dasar Asuransi Islam (Asuransi Syariah) adalah penyediaan asuransi sebagai bentuk usaha yang sesuai dengan syariah dan didasarkan pada asas syariah dan al-mudharabah. Asuransi Islam (Takaful) berarti tindakan sekelompok orang saling menjamin satu sama lain, sementara al -Mudharabah adalah kontrak bagi hasil komersial antara penyedia dana untuk usaha bisnis dan pengusaha.
Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang pedoman umum syariah, memberi definisi tentang asuransi sebagai berikut : Asuran syariah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Di bawah Bisnis Asuransi Islam Keluarga (Takaful), ada berbagai rencana yang dirancang untuk partisipasi individu dan badan usaha. Rencana ini pada dasarnya adalah kontrak al-Mudharabah jangka panjang yang mencakup penyelamatan sekaligus perlindungan dan bantuan keuangan bersama jika terjadi kematian peserta secara dini. Bisnis Asuransi Syariah Umum (Asuransi Takaful), di sisi lain menyediakan berbagai skema Asuransi Syariah (Takaful) umum sebagai bentuk perlindungan atau perlindungan terhadap kehilangan material atau kerusakan yang diakibatkan oleh bencana, bencana atau malapetaka yang ditimbulkan pada properti atau aset seperti bangunan, rumah, kendaraan bermotor, dan saham dalam perdagangan milik peserta.
Sistem syariah merupakan alternatif dari asuransi konvensional yang ada. Namun, Pemahaman tentang sistem ini sangat penting karena bisa membantu masyarakat untuk menghargai keberadaan sistem. Seperti halnya model yang diterapkan di tiga Negara ini berbeda-beda, yaitu Malaysia (Tijari), Arab Saudi (Ta ‘awun ) dan Bahrain (Wakalah), namun konsepnya sama yaitu menggunakan konsep mudharabah.
Model Tijari
Praktik operasi asuransi syariah di Malaysia sebenarnya didasarkan pada Model Tijari Malaysia. Model ini terbagi menjadi dua bagian yang berbeda. Dimana satu adalah takaful umum dan yang lainnya adalah takaful keluarga.
Modifikasi model Mudharabah adalah model kedua. Ini termasuk pendapatan investasi yang dimasukkan ke dalam dana Takaful . Surplus yang dikembangkan dari dana Takaful dibagikan kepada perusahaan asuransi syariah dan para peserta. kedua model ini berlaku untuk bisnis Takaful Umum dimana pengurangan biaya dipertimbangkan. Alasannya adalah karena kontrak jangka pendek dan risiko yang melekat. Model kedua sangat kompetitif, namun dengan menggunakan model pertama, akan mengurangi persaingan.
Model Ta ‘awuni
Konsep ta ‘awuni berasal dari Sudan dan Arab Saudi. Ini pertama kali didirikan pada tahun 1979 ketika para ilmuwan menyadari bahwa ada kebutuhan untuk kerjasama dalam asuransi. Dengan demikian, muncul gagasan bahwa anggota harus menyumbangkan atau memberikan kontribusinya terhadap dana tersebut. Baik operator maupun kontributor harus mengakui hak dan tanggung jawab mereka terhadap dana tersebut. Surplus keuntungan akan dibagikan kepada peserta. Menurut peraturan di Arab Saudi, 10% surplus dari operasi asuransi didistribusikan ke pemegang polis. Mereka mempraktekkan konsep Mudharabah murni dalam transaksi harian mereka dimana ia mendorong nilai-nilai Islam seperti persaudaraan, persatuan, solidaritas dan kerjasama bersama.
Dalam konsep Mudharabah murni , perusahaan asuransi syariah dan peserta hanya akan membagikan pendapatan investasi langsung, dimana peserta berhak mendapatkan 100% dari surplus tanpa deduksi sebelum distribusi. Model ini berlaku untuk takaful keluarga seumur hidup karena dana tersebut sepenuhnya dibagikan kepada peserta.
Model Wakalah
Al-Wakalah adalah kontrak agensi. Menurut prinsip ini, seseorang (A) akan mendelegasikan hak atau usahanya kepada orang lain (B) untuk bertindak sebagai wakilnya. B dikenal sebagai agen atau Wakil . Agen bertanggung jawab untuk menyumbangkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuannya dalam melakukan tugas yang ditugaskan karena keduanya A dan B memiliki hubungan kontrak.
Dalam operasi Takaful, perusahaan asuransi syariah sebagai perusahaan asuransi/operator yang memiliki hak untuk mempekerjakan agen tersebut secara penuh waktu atau paruh waktu. Agen tersebut mempresentasikan perusahaannya dimana orang-orang terpilih ini harus mempromosikan dan mengembangkan produk yang ditawarkan oleh perusahaan mereka karena mereka terikat pada kontrak al-Wakalah. Seorang agen juga dapat membantu perusahaan asuransi syariah dengan mengumpulkan dana tersebut. Karena mereka mewakili perusahaan mereka, sangat penting bagi mereka untuk menghasilkan citra yang baik dan membangun hubungan yang kuat dalam upaya menjaga kredibilitas dan integritas bisnis Takaful yang baik .
Di zaman modern, semakin banyak perusahaan yang menerapkan konsep Al Wakalah dalam operasi asuransi syariah mereka . Sebagian besar perusahaan beroperasi di Bahrain, misalnya Bahrain Islamic Insurance Co, Sharikat Takaful Al-Islamiyah, Asuransi Islam Global dan Asuransi Islam Takaful Bahrain. Jika kita membandingkan cara pembayaran yang diterapkan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, kita dapat melihat bahwa keduanya pada dasarnya berbeda dalam beberapa cara. Dalam sistem asuransi konvensional, agen akan menerima komisi mereka dengan mengurangi beberapa persentase yang disumbangkan oleh para peserta.
Model al-Wakalah yang diterapkan dalam dana Takaful yaitu General Takaful dan Family Takaful . Misalnya, A adalah operator asuransi syariah , B bekerja sebagai agen atau Wakil , dan C adalah peserta atau pemegang polis dari bisnis asuransi syariah . C berkewajiban membayar kontribusinya (premium) kepada A. Namun, C bisa memberikan kontribusinya kepada B karena B telah diberi kuasa untuk mengumpulkan iuran tidak hanya dari C tapi dari peserta lainnya juga. Sumbangan yang terkumpul kemudian akan dikumpulkan ke dalam dana Takaful . Dana tersebut akan dikelola oleh A berdasarkan prinsip Mudharabah dan tabarru` . Dengan demikian, bahwa semua peserta adalah pemilik sebenarnya dari dana tersebut.
Jadi, kesimpulan dari semua model takaful yang dipraktikan oleh tiga Negara tersebut yaitu mempunyai tujuan dan fungsi yang sama, yakni mendapatkan ridha Allah SWT dengan mengusung prinsip kerjasama, solidaritas, dan persaudaraan. [Ade Suhaeti/STEI SEBI]