Pasar Modal Syariah Hadapi Prospek Pertumbuhan Positif

Ilustrasi. (Istimewa)

Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud dengan efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Menurut Fatwa DSN MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal mencakup Saham Syariah, Reksadana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragunan Aset Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Belakangan, instrumen keuangan syariah bertambah dengan adanya fatwa DSN-MUI Nomor: 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah, fatwa DSN-MUI Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah pada tanggal 6 Maret 2008, fatwa DSN-MUI Nomor: 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

BACA JUGA:  Mengoptimalkan Penghasilan dengan Tiktok Affiliate 

Adapun dasar diperbolehkannya transaksi jual-beli efek adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 80/DSN-MUI/VI 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangkan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Pertumbuhan pasar modal syariah di Indonesia pun begitu pesat Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai pasar modal syariah harus lebih diperhatikan. Sebab, potensi pasar modal syariah sangat besar. Pertumbuhan saham syaraiah dua kali saham konvensional. BEI mencatat, secara presentase, transaksi saham di BEI didominasi oleh saham berbasis syariah. Sebanyak 62 persen jumlah saham yang ditransaksikan di BEI merupakan saham berbasis syariah, kemudian 55 persen kapitalisasi pasar di BEI merupakan saham syariah, bahkan 56 persen nilai transaksi saham di BEI dilakukan di saham berbasis syariah.

Jumlah investor saham syariah pun terus tumbuh. Pada 2014, persentasenya baru 0,7 persen, kemudian meningkat 1,1 persen di 2015, lalu naik lagi di 2016 menjadi 2,3 persen, sekarang per Agustus 2017, jumlah investor saham syariah mencapai 3,1 persen. Sebelumnya BEI mencatat, dari sisi volume, pertumbuhan nilai dan frekuensi transaksi saham berbasis syariah dari 2011 sampai Agustus 2016 jauh lebih tinggi dibandingkan saham non syariah.

BACA JUGA:  Mengoptimalkan Penghasilan dengan Tiktok Affiliate 

Rata-rata pertumbuhan volume transaksi saham syariah 167,2 persen berbanding 130 persen non syariah. Sedangkan dari sisi rata-rata pertumbuhan nilai transaksi saham syariah dalam lima tahun terakhir mencapai 70,7 persen berbanding 25,4 persen non syariah. Sedangkan rata-rata pertumbuhan frekuensinya mencapai 185,7 persen berbabding 160,7 persen non syariah. Lalu untuk efek selain saham, seperti sukuk, nilai outstanding sukuk negara di BEI sudah mencapai Rp 310,38 triliun.

Sementara outstanding sukuk korporasi nilainya Rp 14,26 triliun.  Kemudian pernerbitan Surat Berharga Negara Syariah di sepanjang 2015 sampai 2016 tercatat sebesar 61,9 persen. Angka itu melampaui penerbitan Surat Berharga Negara Konvensional yang hanya 31,9 persen. (Dilansir dari Republika.co.id, 14 September 2017)

BACA JUGA:  Mengoptimalkan Penghasilan dengan Tiktok Affiliate 

Pasar modal syariah adalah suatu instrument yang penting bagi suatu negara karena sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang berguna untuk pembangunan dan perbaikan kinerja perusahaan baik swasta maupun BUMN, dengan begitu ekonomi kita akan tumbuh besar. Maka dari itu, melihat adanya peluang pertumbuhan pasar modal syariah yang baik di Indonesia tidak ada salahnya jika masyarakat mulai melakukan investasi di pasar modal syariah. Karena investasi merupakan suatu pilihan yang baik untuk dimanfaatkan kelak dimasa depan, terlebih lagi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah didalamnya. [Abdul Rahman Al Fatih]

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait