Mengupas Perbedaan Sistem Pengelolaan Zakat Indonesia dan Malaysia

Indonesia dengan Malaysia merupakan dua negara yang memiliki banyak kesamaan. Dimulai dari negara mayoritas muslim terbanyak, kesamaan ras melayu, hingga beberapa adat yang hampir serupa. Namun dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia masih jauh tertinggal dengan negara Malaysia, terutama dalam pemberdayaan zakat.

Zakat sebagai rukun Islam yang ketiga merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayarnya. Zakat dibagikan kepada yang berhak menerimanya, seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Pengelolaan zakat yang baik dapat menjadi sumber dana yang potensial untuk mengentas kemiskinan dan distribusi pendapatan masyarakat secara merata. Allah SWT memerintahkan manusia untuk mengeluarkan zakat melalui Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103 “Ambillah zakat dari harta mereka dengan guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 2011 menyebutkan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia melalui pembentukan Badan Amil Zakat Naional (BAZNAS) yang berkedudukan di ibu kota negara. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Fungsi BAZNAS antara lain; perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Serta pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

Untuk membantu tugas BAZNAS, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pembentukan LAZ wajib mendapat izin dari pejabat yang dibentuk Menteri. LAZ bersifat nirlaba dan harus bersedia diaudit secara berkala. LAZ juga wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS.

Malaysia yang memiliki penduduk mayoritas muslim memiliki kesadaran tinggi dalam berzakat. Sosialisasi tentang kewajiban berzakat sudah berjalan dengan baik. Ketaatan para muzakki sudah baik sehingga zakat di Malaysia berkembang pesat. Pengumpulan dana zakat di Malaysia dilakukan oleh sebuah lembaga bernama Pusat Pungutan Zakat (PPZ). Lembaga ini dibentuk oleh Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) yang dikepalai oleh seorang Menteri. Tugas PPZ yakni meningkatkan pungutan zakat, memudahkan pembayaran zakat, mendidik masyarakat Islam tentang tanggung jawab zakat, dan memperkenalkan teknologi sistem pungutan zakat. Sedangkan penyaluran zakat bukanlah tugas dari PPZ melainkan Baitul Maal yang tersebar di berbagai wilayah.

Dari paparan diatas terlihat perbedaan pengelolaan zakat di kedua negara ini. Jika ditarik kesimpulan maka perbedaannya ada dua. Pertama, sistem manajemen pengelolaan yang berbeda. Malaysia memiliki satu pusat dalam pengumpulan dana zakat yaitu PPZ, barulah Baitul Maal yang menyalurkannya. Sedangkan Indonesia, LAZ dibolehkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana zakat.

Kedua, perbedaan kesadaran masyarakat dalam membayar zakat. Malaysia memiliki kesadaran lebih tinggi dibanding Indonesia. Karena itu perkembangan zakat di Malaysia jauh lebih pesat.

Melihat kedua perbedaan di atas, pemerintah Indonesia harus segera mengambil tindakan dalam upaya meningkatkan dana zakat. Karena dengan terkumpulnya dana zakat, dapat menjadi salah satu solusi untuk pembangunan. Pemerintah harus memperbaiki sistem pengelolaan zakat agar dapat optimal baik dari pengumpulan hingga penyaluran. Upaya peningkatan pengelolaan zakat tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat. Selain karena kewajiban yang harus ditunaikan, zakat juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama manusia. (Maesya’bani/STEI SEBI-Depok)

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait