Model Proposal Dewan Pengawas Syariah (DPS) Pada Lembaga Keuangan di Turki

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Oleh: Muhammad Hasbi

Dalam dunia perekonomian sistem ekonomi kapitalis sudah tidak layak lagi digunakan dalam suatu transaksi keuangan, karena didalamnya mengandung sistem bunga. Apalagi dalam suatu negara-negara yang paling berpengaruh didunia. Salah satu contohnya adalah terjdinya krisis di Amerika Serikat, yang membuat negara lain ikut terpengaruhi, maka dari itu dalam perekonomian islam terdapat sistem baru yang dapat membebaskan masyarakat dari bunga dalam bertransaksi yaitu sistem ekonomi islam.

Kemudian dalam sistem keuangan islam, kepatuhan dalam setiap transaksi keuangan dengan aturan syariah adalah salah satu syarat terpenting terjadinya sistem keuangan islam. Dengan demikian, dalam ekonomi islam tidak ada lagi praktik melanggar aturan syariah yang telah ditetapkan. Terdapat dua alasan yang menyatakan bahwa sistem ekonomi islam sangat bermanfaat, pertama karena krisis keuangan global yang mengakibatkan tidak meratanya pendistribusian pendapatan yang disebabkan dengan sistem bunga. Kedua, tingginya pendapatan dinegara muslim yang diperoleh dari sumber daya alamnya, hal ini sangat berkaitan dengan sistem keuangan yang digunakan yang mengakibatkan pembiayaan di negara tersebut tinggi.

Dalam dunia Internasional, terdapat 4 organisasi regulasi keuangan islam, diantaranya :

1. Islamic Law Academy

Pada bulan Januari 1981, Organization of Islmic Cooperation yang terdiri dari 57 negara, mendirikan organisasi regulasi keuangan islam yang diberi nama Islamic Law Academy. Tujuannya adalah melayani konsultasi terkait sharia complience. Dalam bidang keuangan, fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Islamic Law Acadeny menyediakan panduan untuk Dewan Syariah dalam lembaga keuangan syariah, seperti kartu kredit, penukaran mata uang asing dan lain sebagainya. Namun, fatwa yang mereka keluarkan pada transaksi keuangan islam tidak diperbolehkan dalam semua kasus. Dengan didirikannya Islamic Law Academy, OIC berharap bahwa ILA ini mampu mengungkapkan kesyariahan yang terjadi pada bank-bank syariah. Karena belakangan ini banyak bank syariah yang belum sesuai kesyariahannya.

2. Islamic Development Bank

Pada saat konferensi mentri-mentri keuangan, pada tahun 1973 didirikanlah organisasi regulasi keuangan islam, yakni Islamic Development Bank. Organisasi ini memiliki partner yang menanamkan modalnya paling besar pada IDB, yaituSaudi Arabia dan Iran masing-masing sebesar 25% dan 10%. Tujuan didirikannya IDB ini untuk melayani masyarakat muslim diberbagai bidang, termasuk pembiayaan proyek, program pengentasan kemiskinan, sumbangan, beasiswa bagi masyarakat muslim yang membutuhkan, penelitian, dan pengembangan sponsor.

3. Islamic Financial Service Board

IFSB didirikan di kualalumpur pada tahun 2002, , dengan tujuan untuk menentukan standar yang dibutuhkan di sektor keuangan Islam dan untuk memenuhi kebutuhan sekaligus harapan dari sektor obyektif. Hal inijuga mendorong masyarakat yang berada di sektorkeuangan Islam yang terdiridariperbankan, pasar modal, dan bidang asuransi dengan layanan konsultasi tentang bagaimana mengelola lembaga keuangan Islam dan bagaimana beradaptasi dengan persyaratan peraturan internasional kedalam produk keuangan Islam.

BACA JUGA:  Sinematografi Sebagai Alat Komunikasi

4. AAOIFI

AAOIFI dibentuk padatahun 1991, dengan tujuan membentuk standar dan regulasi dalam sektor keuangan dan audit. Aturan-aturan yang telahtelah di kembangkanoleh AAOIFI telah di pakai di beberapanegarasepertiQaatar, Lebanon, Syria, UAE, dan Bahrain. Sedangkan Indonesia, Saudi Arabia, Pakistan dan Afrika Selatan telah memperoleh manfaat dari peraturan yang mereka keluarkan selagi mempersiapkan peraturan mereka sendiri. AAOIFI juga sedang dievaluasi sebagai salah satu alternative untuk IFRS.

Pada akhir tahun 1980, pemerintah Turki membentuk sebuah lembaga keuangan swasta yang diresmikan secara langsung oleh mentri-mentri yang diberi nama “Private Finance Institution”. Menurut Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec. dalam bukunya Bank Syariah “Dari Teori ke Praktek”mengutarakan bahwa negara yang berideologi sekuler, turki merupakan termasuk negara yang paling awal dalam mendirikan perbankan syariah. Pada tahun 1984, pemerintah Turki memberikan izin kepada Daar al Maal al Islami (DMI) untuk mendirikan bank yang beroperasi berdasarkan sistem bagi hasil. Menurut ketentuan Bank sentral Turki, Bank Syariah diatur dalam satu yurisdiksi khusus. Setelah DMI berdiri, pada bulan Desember 1984 didirikan pula Faisal Finance Institution dan mulai beroperasi pada bulan april 1985. Disamping dua lembaga diatas, Turki juga memiliki ratusan bahkan ribuan Lembaga Wakaf yang memberikan fasilitas pinjaman dan bantuan kepada masyarakat.

Kemudian Lembaga Keuangan Swasta ini didirikan seiring dengan perubahan UU Perbankan pada tahun 2005, yang kemudian merubah nama lembaga keuangan swasta tersebut menjadi “Partisipatif Bank”. Lembaga keuangan swasta ini kemudian diberikan wewenang untuk menyediakan semua jenis layanan perbankan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan islam. Popularitas Partisipatif Bank ini sudah meningkat sebelum terjadinya krisis global didunia, dan berhasil menarik perhatian investor dunia akibat dari konsistenitas para kinerjanya dan mampu bertahan lama dalam menjalankan tugasnya ketika terjadinya krisis global dunia.

Menurut Home koran Syariah dari Republika.co.id yang kemudian penulis menyimpulkan bahwa dalam memajukan keuangan islam di Turki, pemerintah Turki telah melakukan berbagai macam upaya meski pangsa pasar dalam sektor keuangan ini masih kecil. Wakil Kepala Eksklusif Pasar Modal Turki Aysegul Eksit mengatakan bahwa pemerintah Turki telah bekerja keras dalam menciptakan ekosistem yang kondusif bagi keuangan syariah. Pada kenyataannya dari segi aset, pangsa pasar perbankan syariah di Turki sudah mencapai 5,3% atau naik dua kali lipat dalam satu dekade terakhir. Sedangkan dalam sektor keuangan islam, di Turki sudah mencapai USD 51,2 miliar pada tahun 2014. Posisi tersebut membawa Turki pada peringkat 8 secara global. Meskipun pada data Bank Dunia, penerbitan sukuk di Turki baru 3,6 %. Aysegul Eksit mengtakan bahwa kerangka legal Turki dalam penerbitan sukuk masih dalam proses. Meskipun, peraturan yang diterbitkan pada tahun 2012 dan 2013 susah untuk mengakomodasi.(dikutip oleh kantor berita Anadolu di Ankara).

BACA JUGA:  Fenomena Cancel Culture pada Penayangan Film Business Proposal

Menurut Aysegul Eksit Saat ini, hampir semua sukuk yang diterbitkan di Turki dibuat bersama Partisipatif Bank dengan kementrian keuangan. Kemudian pada tahun 2014, kementrian keuangan Turki sudah menciptakan basis instrumen keuangan islam yang lebih luas, begitu juga berbagai akad-akad dalam transaksi keuangan islam, seperti murabahah, musyarakah, dan wakalah. Dan sukuk korporasi juga belum diterbitkan, walaupun tak adanya hambatan bagi mereka untuk menerbitkannya.

Pada Partisipatif Bank di Turki,Turki memiliki 4 Bank Islam Swasta, yakni Albaraka Turk, Bank Asya, Kuveyt Turk, dan Turkiye Finance. Keempat Bank Islam Swasta ini telah memberdayakan 16 ribu orang tenaga kerja dan tumbuh rata-rata 32% per tahun dan ini lebih cepat pertumbuhannya dibanding perbankan konvensional. Badan Regulasi dan Pengawasan Perbankan Turki mengizinkan bank BUMN Turki (Ziraat Bank) untuk mendirikan cabang bank syaraiah pada bulan Mei 2015. Ada pula Bank BUMN lainnya yang telah siap menularkan bank syariahnya, yaitu Vakif Bank.

Menurut Kepala Keuangan Islam Global Moody’s Khalid Howladar perbankan syariah di Turki sudah mengubah banyak hal. Walaupun, pasar keuangan islam di Turki masih kecil. Akan tetapi, dengan masuknya bank-bank BUMN ke sektor ini, harusnya menjadi pemicu pertumbuhan industri di negara Turki. Akhir-akhir ini Turki juga sedang mendorong dana pensiun syariah, meskipun dana kelolaannya masih sangat kecil. Investasi individu dalam sistem pensiun Turki baru mencapai USD 14 miliar. Namun secara keseluruhan, sektor pensiun menginvestasikan dana kelolaannya dalam sukuk dan diharapkan makin meramaikan permintaan di pasar sukuk.

BACA JUGA:  Strategi Komunikasi dalam Negosiasi: Kunci Memenangkan Kesepakatan

Menurut peneliti dalam masa depan keuangan islam di Turki, diperkirakan bahwa aset akan meningkat selama lima tahun kedepan, dengan bantuan tambahan dari sukuk yang telah disetujui oleh DPR pada tahun 2013. Dengan cara ini, metode baru pada pembiayaan akan muncul dan membangun ekonomi dengan cepat. Namun, sektor keuangan di Turki tidak cukup berkembang dibandingkan dengan negara-negara lain, seperti Bahrein, Malaysia, dan UEA. Akan tetapi, dengan majunya sektor perbankan di Turki, ada kecenderungan kemajuan disektor keuangan islam di Turki.

Dalam penelitiansebelumnya, bahwa keuangan islam sangat berpotensi untuk dikembangkan, tetapi jika dibandingkan keuangan konvensional masih sangat jauh. Akibat dari kurangnya sosialisasi dengan masyarakat sekitar pada umumnya dan kurangnya pengetahuan terkait keuangan islam. Oleh karena itu perlu adanya pembelajaran yang mendalam terkait keuangan islam dan sosialisasi terhadap masyarakat.

Kemudian faktor-faktor lain yang sangat penting dan menghambat dalam keuangan islam, yaitu adanya instrumen-instrumen yang tidak bisa di lakukan di pasar karena kurangnya fleksibilitas, keterlambatan dalam memberikan produk dan layanan baru, tidak memiliki kesadaran yang cukup dalam skala global, keraguan terhadap beberapa praktek karena kontroversi di kalangan para ulama Islam, dan ketahanan terhadap perubahan sebagai akibat dari perilaku kebiasaan.Selain itu, Konsep laba-rugi keuangan Islam terhadap sistem ekonomi saat ini dirasakan cukup baik oleh pasar. Sejalandenganpemahaman yang lebihbaikdarikonsepini, dayasainglembagakeuangan Islam terusmeningkatsecara global (Warde, 2000: 201)

Jika kita lihat Model-model terbaru dari perbankan konvensional seperti instrumen utang dan future atau option tidak mampu memenuhi permintaan yang berubah dari pelaku pasar. Di sisi lain, sistem keuangan Islam menawarkan instrumen inovatif seperti sukuk yang didasarkan pada pembagian laba atau rugi, dan ini akan membawa risiko lebih kecil dan memberikan ekonomi dengan lebih bermanfaat.

Kemudian dalam keuangan Islam, ini merupakan alternatif yang cukup kuat untuk sistem keuangan saatini, yaitu tren pertumbuhan global. Seiring dengan produk yang menarik, sistem alternatif ini perlu lebih dipelajari secara ekstensif sehingga bisa berubah menjadi sebuah model yang terintegrasi untuk kebutuhan keadaan ekonomi saat ini .Penelitian ini bertujuan untuk fokus pada peraturan dan kegiatan pengawasan yang perlu dilakukan untuk mengaktifkan sistem keuangan Islam agar semakin tumbuh.

Muhammad Hasbi
S1 Program Studi Akuntansi Syariah semester 7 di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *