
Oleh: Fuad Solahudin
Sharia Supervisory Board (SSB) atau di beberapa lembaga keuangan syariah sering disebut komite syariah adalah salah satu komponen (lembaga) pemeritahan yang paling penting dari sebuah Islamic Financial Institution (IFI) yang bertugas untuk memastikan kepatuhan syariahnya di lembaga keuangan syariah.
Industri keuangan syariah telah mengalami pertumbuhan dengan pesat. Hal ini sangat penting dalam rangka membebaskan umat dari belenggu industri keuangan konvensional yang tidak lepas dari yang namanya bunga, ketidakpastian, perjudian, dan investasi barang terlarang. Dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terkait industri keuangan syariah ini maka IFI memperkenalkan produk-produk keuangan islam yang sesuai dengan hukum syariah dan menerapkan akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, isthisna, salam dan lain-lain.
Namun, serupa halnya dengan industri keuangan konvensional, IFI atau lembaga keuangan syariah pun menghadapi berbagai resiko seperti resiko kredit, resiko operasional, resiko liquiditas, dan reiko reputasi. Dengan demikian, sangat penting bagi IFI untuk bisa menerapkan tata kelola syariah yang baik. Dan anggota komite syariahlah yang mempunyai peranan penting dalam hal tersebut. Namun, karena keterbatasannya kewenangan anggota komite syariah dalam menjalankan tugas-tugas mereka yang membuat tata kelola syariahnya kurang maksimal.
Dalam tinjaun sejarah komite syariah yang pertama didirikan oleh Faisal Islamic Bank of Egypt pada tahun 1976, diikuti oleh Jordan Islamic Bank dan Islamic Faisal
Bank of Sudan pada tahun 1978, Kuwait Finance House tahun 1979, dan Bank Islam Malaysia Berhad pada tahun 1983. Kemudian, untukmemperkuat tata kelola syariah, badan-badan internasional seperti Akuntansi dan AuditOrganisasi IFI (AAOIFI) pada tahun 1999 dan Badan Layanan Keuangan Islam (IFSB) pada tahun 2006 mengeluarkan pedoman tata kelola syariah.
Pedoman tata kelola syariah yang berlaku fokus pada tanggung jawab komite syariah untuk memastikan kepatuhan syariah dari semua aspek IFI. Komite syariah harus bertanggung jawab kepada semua pemangku kepentingan untuk memastikan kepatuhan syariah dari lembaga-lembaga yang mereka naungi. Sebagai tambahan, mereka dituntut untuk memberikan penilaian obyektif dan harus kompeten dalam memberikan bimbingan kepada IFI. Selain itu, mereka diminta untuk menjaga rahasia dari IFI dan memberikan keputusan syariah konsisten untuk IFI. Dengan demikian, tanggung jawab kepatuhan syariah IFI bertumpu pada pundak komite syariah, dan komite syariah juga merupakan jantung dari tata kelola syariah.
Grassa (2013) menyebutkan dalam tata kelola syariah berbagai negara mempunyai dalam pendekatannya. Misalnya, Bahrain memiliki komite tata kelola syariah di tingkat kelembagaan dan Dewan Syariah Advisory nasional di tingkat Nasional, yaitu, di Bank Sentral Bahrain. Namun, perannya terbatas menyarankan bank sentral di hal syariat. Malaysia dan Indonesia memiliki otoritas syariah yang tinggi di tingkat Nasional untuk membakukan fatwa dan praktek syariah di IFI. Dalam kasus negara-negara GCC lainnya seperti Kuwait, UAE, dan Qatar, mereka memiliki komite syariah sendiri di tingkat kelembagaan danada badan independen lain, yaitu, Kementrian Wakaf dan Urusan Agama atau Menteri Kehakiman dan Islam Negeri yang diberi kewenangan untuk mengawasi praktik tata kelola syariah.
Ayedh dan echchabi (2015) percaya bahwa IFI harus menyelaraskan standar dan pedoman syariah untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat. Mereka lebih lanjut menyatakan bahwa beberapa kendala yang menghambat standarisasi syariah adalah produk yang dikeluarkan IFI harus tidak bertentangan dengan kerangka peraturan konvensional. Selain itu, sifat pemegang saham di IFI yang mungkin beberapa lebih profit oriented dan lebih tertarik dengan keuntungan semata bahka tidak mengesampingkan kepatuhan syariah di IFI. Selain itu, IFI diwajibkan untuk menawarkan produk dan jasa yang sebanding dan mapan dengan Lembaga Keuangan Syariah
Malaysia sebagai pusat keuangan Islam digunakan sebagai sampel untuk membahas proses ideal kepatuhan dan tata kelola syariah. Dimana, IFI harus memiliki departemen audit internal syariah sendiri yang biasa melakukan laporan kepada komite audit syariah. Komite auidit syariah sendiri diperlukan untuk mempersiapkan laporan audit syariah untuk dimasukan dalam laporan tahunan IFI. Secara keseluruhan, Dewan Penasehat Syariah di Bank Sentral Malaysia menyediakan pedoman untuk semua LKI ( lembaga Keuangan Islam ) di Malaysia. Meskipun peraturan ini dibuat untuk memantau kepatuhan syariah, tetapi masalah tetap muncul, hal tersebut muncul karena terbatasnya kewenangan komite syariah dalam praktik pemerintahan syariahnya. Situasi menjadi lebih buruk ketika tidak ada Dewan Penasehat Syariah di tingkat Negara.
Sejak komite syariah adalah jantung dari praktik tata kelola Syariah, tanggung jawab manajemen risiko syariah berada di tangan komite syariah. Sayangnya, kewenangan komite syariah dan keterlibatannya dalam kegiatan operasional IFI agak terbatas dalam kenyataannya. Sebelum produk keuangan islam diluncurkan, persetujuan pertama datang dari komite syariah dan dalam tahap ini proses baru dimulai. Dengan demikian, anggota komite syariah adalah orang yang berkompeten dalam hal pengetahuan tentang produk tersebut. Peran komite syariah tidak boleh berhentipada tahap persetujuan produk kalau memang mencapai fungsi yang sebenarnya yaitu untuk memastikan kepatuhan syariah dalam semua kegiatan IFI, Namun kenyataannya komite syariah terbatas dalam peretujuan produk tersebut.
Oleh karena itu, tidak efektifnya praktek tata kelola syariah saat ini dapat terselesaikan jika otoritas angota komite syariah ditingkatkan dimana anggota komite syariah diperbolehkan untuk lebih aktif dalam pemantauan dan pengawasan operasi IFI. Anggota komite syariah merupakan titik awal dalam menawarkan produk karena mereka lah yang memberikan persetujuan, ketika memberikan persetujuan produk otomatis mereka mengetahui proses pada bagian operasional produk, jika mereka bisa memantau juga dalam pengembangan produk, IFI akan memiliki praktek compliant syariah yang efektif dan mudah untuk karyawan perusahaan untuk mempelajari lebih lanjut tentang compliant syariah atau kepatuhan syaraiah. Selain itu, harus ada kebijakan bahwa anggota komite syariah dapat dituntut jika melakukan kelalaian.
Referensi jurnal internasional :
Empowering the shariah committe towards strengthening shariah governance practices in islamic financial institutions , nawal kasim, sheila nu nu htay & syed ahmed salman.
Fuad Solahudin
Mahasiswa STEI SEBI, Sawangan, Depok