DPRD Kota Depok menolak rencana kenaikan tarif berobat di RSUD Depok karena dianggap belum lengkap secara sarana dan prasarana. Semula tarif direncanakan naik Rp 5.000 untuk rawat jalan dan Rp 10.000 untuk rawat inap. Namun berdasarkan hasil pembahasan maka disepakati bahwa kenaikannya ditunda.
“Pansus IV dalam hasil pembahasan Raperda tentang perubahan ketiga No 5 Tahun 2007 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas 3 RSUD menyepakati perubahan, yaitu tidak ada kenaikan tarif umum layanan RSUD Depok,” kata Ketua Pansus IV DPRD Depok Jawa Barat Lahmudin Abdullah, Jumat (20/11).
Dengan ditolaknya usulan tersebut, maka penetapan tarif masih berdasarkan Perda No 19 Tahun 2011 yaitu masih bersifat retribusi. Karena status RSUD sudah menjadi badan layanan umum daerah (BLUD), maka seharusnya nomenklaturnya berubah dari retribusi ke tarif.
“Kalau masih memakai sistem retribusi, berarti anggaran masih tergantung kepada pemerintah,” ucapnya.
Direktur Umum RSUD Depok Dewi Damayanti mengatakan, ditolaknya rencana kenaikan itu tidak berdampak pada pelayanan. Hanya saja, hingga saat ini RSUD masih tetap bergantung pada anggaran daerah.