Ribuan Buruh Depok Turut Mogok Masal Tolak UMK

umk-buruh-tolah-umk-murah

Aksi mogok akan dilakukan ribuan buruh di Depok. Ketua Forum Buruh Kota Depok,Arif Rahman mengatakan, akan ikut aksi demonstrasi dan mogok nasional mulai Selasa besok sampai Jumat.

Bacaan Lainnya

Hal itu dilakukan untuk menuntut agar pemerintah segera membatalkan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Sejumlah elemen buruh di Depok sudah memastikan untuk turut dalam aksi besaran-besaran ini.

BACA JUGA:  Pramuka Depok Terjunkan Puluhan Anggota Bantu Kelancaran Arus Mudik

“Betul kami buruh Depok, akan berdemo dan melakukan mogok nasional mulai Selasa besok,” kata Arif, kemarin. Diperkirakan besok akan ada 30.000 buruh di Kota Depok yang ikut serta.

Besaran UMK 2016 Kota Depok yang ditetapkan Gubernur Jabar mengenyampingkan rekomendasi dewan pengupahan dalam tripartit (Pemkot Depok, Asosiasi pengusaha di Depok dan perwakilan buruh di Depok), yang diusulkan ke Pemprov Jabar. UMK Depok 2016 ditetapkan sebesar Rp3.046.180 dari besaran Rp 3.132.000 yang diusulkan.

Ribuan buruh se-Tangerang juga akan melakukan aksi mogok kerja dan turun ke jalan pada Selasa (24/11/2015) ini. Ribuan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah Tangerang Raya ini menolak nilai UMK yang telah ditetapkan Gubernur Banten Rano Karno.

BACA JUGA:  Dapat Protes Keras Warga Sukmajaya, Insinerator Mau Dipindah ke Duren Seribu

Untuk diketahui Gubernur Banten Rano Karno telah menandatangani SK: 561/Kep.519-Huk/2015 tgl 20 November 2015 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Dalam SK itu disebutkan, UMK 2016 untuk Kota Cilegon adalah yang tertinggi dengan nilai sebesar Rp3.078.057,85.

Kemudian, Kota Tangerang Rp3.043.950, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan nilai sama yakni, Rp3.021.650. Sedangkan, Kabupaten Serang diangka Rp3.010.500, Kota serang Rp2.648.125, Kabupaten Pandeglang Rp1.999.981 serta Lebak dengan nilai Rp1.965.000.

BACA JUGA:  FWJI Depok Ajak Pemilih SS-Chandra Tetap Kritis, Harus Fokus Wujudkan Janji Kampanye

“Kami memang baru dengar kalau SK sudah keluar dan angkanya tidak sesuai dengan kesepakatan antara buruh dengan pengusaha yakni Rp3,3 juta per bulan. Angka tersebut berubah setelah naik ke Gubernur. Nilainya lebih rendah dari tuntutan kami, karena itu kami menolak,” kata Koordinator Komite Aksi Upah Tangerang Raya Sunarno, Senin 23 November 2015 kemarin.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *