“Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
imigrasi Depok
HUT ke 27 Kota Depok Gelar Layanan Paspor Simpatik, Ada Hadiah Kejutan
Dengan dilaksanakan Paspor Simpatik diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan memberikan manfaat kepada masyarakat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
