Scroll untuk baca artikel
Dunia

Tepi Barat Akan Jadi Milik Israel, yang Tersisa dari Palestina Tinggal Gaza

×

Tepi Barat Akan Jadi Milik Israel, yang Tersisa dari Palestina Tinggal Gaza

Sebarkan artikel ini
Tepi Barat Akan Jadi Milik Israel, yang Tersisa dari Palestina Tinggal Gaza

PALESTINA – Pemerintahan Israel telah menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat menjadi “milik negara”. Langkah ini pertama kali dilakukan sejak Israel menduduki wilayah tersebut pada 1967.

Stasiun penyiaran publik Israel, KAN, pada Minggu (15/2) mengatakan proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin dan Menteri Pertahanan Israel Katz.

“Kita melanjutkan revolusi pemukiman untuk mengendalikan semua tanah kita,” kata Smotrich, dikutip Al Jazeera.

Sebagian besar tanah Palestina tidak terdaftar secara resmi karena prosesnya dibuat sangat panjang dan sangat rumit. Proses ini dihentikan Israel pada 1967.

Pendaftaran tanah menetapkan kepemilikan permanen walaupun hukum internasional menyatakan bahwa kekuatan pendudukan tidak dapat menyita tanah di wilayah yang diduduki.

Kepresidenan Palestina mengecam keputusan pemerintah Israel, menyebutnya sebagai eskalasi serius dan mengatakan langkah Israel tersebut secara efektif membatalkan perjanjian yang telah ditandatangani dan jelas bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB, lapor kantor berita Wafa.

Katz menggambarkan langkah tersebut sebagai langkah keamanan dan tata kelola penting yang dirancang untuk memastikan kontrol, penegakan hukum, dan kebebasan bertindak penuh bagi Negara Israel di wilayah tersebut, lapor surat kabar Jerusalem Post.

Kabinet Keamanan Israel telah menyetujui langkah-langkah yang diusulkan Smotrich dan Katz dan akan segera dieksekusi pelaksanaannya.

Sikap Hamas

Hamas mengutuk keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai upaya untuk mencuri tanah Palestina serta Judaization (Yahudisasi) tanah di Tepi Barat yang diduduki dengan mendaftarkannya sebagai apa yang disebut ‘tanah negara’.

Hamas menyebut, ini adalah upaya untuk secara paksa memaksakan pemukiman dan Yahudisasi di lapangan, yang secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan.

Para analis menggambarkan langkah tersebut sebagai aneksasi de facto wilayah Palestina, memperingatkan bahwa hal itu akan secara mendalam membentuk kembali lanskap sipil dan hukumnya dengan menghilangkan apa yang disebut para menteri Israel sebagai “hambatan hukum” yang telah lama ada terhadap perluasan pemukiman ilegal di sana.

Berbicara dari Ramallah, analis politik Xavier Abu Eid mengatakan kepada Al Jazeera bahwa Israel sedang mengemas aneksasi ke dalam semacam langkah birokrasi.

Ia mengatakan Mahkamah Internasional pada 2024 menyatakan bahwa tindakan Israel sama dengan aneksasi Tepi Barat yang diduduki.

“Orang-orang harus memahami bahwa ini bukan hanya langkah menuju aneksasi, kita sedang mengalami aneksasi saat ini. Apa yang dilakukan pemerintah Israel adalah menanamkan program politik mereka – sebuah kebijakan yang telah dipresentasikan,” katanya. []